DPRD Sekadau Desak PT MPL Lunasi Tunggakan Pajak BPHTB Rp19,7 Miliar
![]() |
| Foto: Potret PMKS PT Makmur Prima Lestari (MPL) Di Desa Gonis Tekam, Sekadau Hilir |
SEKADAU - Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau kembali menyoroti belum tuntasnya kewajiban pajak PT Makmur Prima Lestari (PT MPL) kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau. Tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp19,7 miliar yang sebelumnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) disebut belum juga diselesaikan perusahaan.
Ketua Komisi II DPRD Sekadau Yodi Setiawan menegaskan, kewajiban pajak perusahaan wajib dipenuhi karena berkaitan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan daerah.
“Kami meminta PT MPL segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut hak daerah yang nantinya kembali untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Sekadau,” tegas Yodi, Kamis (7/4/2026).
Diminta Tunjukkan Itikad Baik
Hal senada disampaikan anggota Komisi II DPRD Sekadau M. Ardiansyah. Ia mempertanyakan keseriusan perusahaan dalam menuntaskan kewajiban pajak yang belum direalisasikan secara penuh.
“Perusahaan harus menunjukkan itikad baik. Jangan sampai kewajiban terhadap daerah terkesan diabaikan. Kami minta segera berkoordinasi dengan BPRPD untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada,” ujarnya.
Selain persoalan pajak, DPRD juga meminta PT MPL memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), termasuk pengadaan bus sekolah bagi masyarakat di jalur Gonis Rabu dan Gonis Tekam.
Lewati Batas Waktu Pembayaran
Dalam RDP sebelumnya, pihak PT MPL menyampaikan telah menjalankan sejumlah kewajiban pajak terkait perizinan. Namun terkait kewajiban pajak NJOP dan BPHTB yang belum dibayarkan, perusahaan mengaku masih akan membahasnya bersama manajemen.
Sementara itu, Kepala BPRPD Kabupaten Sekadau menjelaskan bahwa kewajiban pajak perusahaan tetap menjadi objek pajak daerah yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan.
Berdasarkan kesimpulan rapat, Komisi II DPRD Sekadau meminta PT MPL menyelesaikan pembayaran BPHTB sebesar Rp19,7 miliar sebelum 22 Maret 2026. Namun hingga kini, pembayaran tersebut disebut belum juga direalisasikan secara penuh.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen perusahaan terhadap kewajiban daerah serta kontribusinya terhadap pembangunan di Kabupaten Sekadau. (Tim)

Posting Komentar