Polres Sekadau Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Foto: Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Kepada Anak Kandung Berhasil Diamankan (Blur


SEKADAU - Kepolisian Resor (Polres) Sekadau mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Seorang pria berinisial RY (42) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Korban diketahui merupakan anak kandungnya sendiri.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan penanganan perkara tersebut. Tersangka RY diamankan tim Satreskrim Polres Sekadau pada Selasa (14/4/2026) malam di lokasi persembunyiannya.

“Benar, jajaran Satreskrim Polres Sekadau telah mengamankan terduga pelaku di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Penangkapan dilakukan melalui koordinasi dengan personel Polsek Kapuas, Polres Sanggau,” ujar AKP Triyono, Selasa (21/4).

Kronologi Pengungkapan

Kasus ini terungkap setelah korban melakukan pemeriksaan kesehatan di Poskesdes setempat pada Rabu (8/4). Pemeriksaan dilakukan karena korban dilaporkan tidak mengalami menstruasi selama tiga bulan terakhir. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 11 hingga 12 minggu.

Tenaga kesehatan kemudian melakukan pendekatan hingga korban memberikan keterangan terkait peristiwa yang dialaminya. Korban mengaku mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandungnya. Informasi ini diteruskan ke perangkat desa dan keluarga, lalu dilaporkan resmi ke SPKT Polres Sekadau.

Upaya Pengejaran Tersangka  

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sekadau melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan tersangka. Petugas memperoleh informasi bahwa tersangka berada di area perkebunan wilayah Kabupaten Sanggau.

“Tim menempuh perjalanan menggunakan speedboat sekitar satu jam untuk menjangkau lokasi. RY akhirnya diamankan tanpa perlawanan di sebuah pondok tempatnya beristirahat,” jelas AKP Triyono.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi mendalami dugaan bahwa tindak pidana tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu lama.

“Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengakui perbuatan itu diduga berlangsung sejak korban masih kelas 2 SD. Peristiwa terakhir terjadi pada Rabu, 8 April 2026, di rumah saat kondisi kosong. Hal ini menjadi perhatian serius dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Perlindungan dan Pendampingan Korban  

AKP Triyono menjelaskan, kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan psikologis korban. Pada 2023, korban juga pernah mengalami peristiwa serupa dengan pelaku anggota keluarga lain. Pelaku perkara sebelumnya saat ini masih menjalani hukuman di Rutan Sanggau.

“Korban dipastikan mendapat perlindungan, pendampingan, serta pemulihan trauma secara optimal. Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau. Pendampingan dilakukan berkelanjutan mulai dari penyidikan hingga persidangan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

AKP Triyono mengungkapkan, sejak Januari hingga April 2026, Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah menangani 7 kasus kekerasan seksual dengan mayoritas korban anak di bawah umur. Kondisi ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan lingkungan, terutama terhadap kasus yang melibatkan orang terdekat.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Tim)


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Polres Sekadau Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka
  • Polres Sekadau Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka
  • Polres Sekadau Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka
  • Polres Sekadau Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka
  • Polres Sekadau Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka
  • Polres Sekadau Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad