Pasca Penindakan, Kemenhub dan Kejati Kalbar Perkuat Hukum -->

Pasca Penindakan, Kemenhub dan Kejati Kalbar Perkuat Hukum

09/04/2026, 4/09/2026
Foto: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Rahadi Oesman Ketapang Perkuat Kerjasama tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara


PONTIANAK - Pasca rangkaian penindakan permasalahan hukum yang terjadi, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Rahadi Oesman Ketapang, bergerak cepat memperkuat benteng hukum kelembagaan.


Langkah itu diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai respons konkret atas dinamika hukum yang berkembang pasca penindakan, yang dilaksanakan di Kantor Kejati Kalbar, Kamis (9/4/2026).


Kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha, Asisten Pidana Khusus, Kabag TU, Koordinator, Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun, dan Kepala UPBU Kelas II Rahadi Oesman Ketapang Dwi Muji Raharjo, S.Si.T ,.M.T., yang didampingi dua orang Kasi. 


Kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif. Di dalamnya terkandung mandat strategis yakni memastikan setiap kebijakan, pengelolaan aset, hingga pengambilan keputusan di lingkungan bandar udara berjalan dalam koridor hukum yang ketat dan terukur. 


Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Jaksa Pengacara Negara akan berperan aktif melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), hingga tindakan hukum lain yang diperlukan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.


Dalam konteks pasca penindakan, langkah ini dinilai krusial. Selain sebagai upaya mitigasi risiko hukum, kerja sama ini juga menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi potensi penyimpangan berulang. 


Penguatan aspek perdata dan tata usaha negara sebagaimana instruksi Jaksa Agung untuk melakukan perbaikan tata kelola tersebut menjadi garda depan dalam menjaga keberlanjutan tata kelola yang bersih dan transparan.


Lebih jauh, sinergi ini menegaskan pergeseran pendekatan dari semata penindakan menuju pencegahan yang sistematis. Pendampingan hukum oleh Kejaksaan diharapkan mampu menutup celah administratif yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, sekaligus mempercepat penyelesaian sengketa yang dapat menghambat pelayanan publik.


Dengan kolaborasi ini, kedua institusi menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan kepastian hukum yang kuat, menjaga integritas pengelolaan sektor transportasi udara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kehadiran negara-tidak hanya tegas dalam menindak, tetapi juga cermat dalam mencegah. (**)


 

TerPopuler