![]() |
| Foto: Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin (Ist) |
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi dan memutasi 53 pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung RI. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.
Rotasi mencakup sedikitnya 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan sejumlah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) di berbagai daerah.
Langkah ini dinilai sebagai strategi penyegaran organisasi sekaligus penguatan kinerja institusi penegak hukum. Pergeseran jabatan terjadi di tingkat pusat maupun daerah, termasuk posisi direktur di bidang tindak pidana khusus, pidana umum, hingga pengawasan internal.
Beberapa nama yang menonjol dalam rotasi kali ini, antara lain:
- Riono Budisantoso diangkat menjadi Kajati Kepulauan Bangka Belitung
- Muhibuddin menjadi Kajati Sumatera Utara
- Harli Siregar bergeser menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
- Abd Qohar AF menjabat Kajati Jawa Timur
- Sugeng Riyanta menjabat Kajati Sulawesi Tenggara
Selain itu, rotasi juga menyasar wilayah strategis lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, hingga Sulawesi Selatan.
Di Kalimantan Barat, Laksmi Indriyah Rohmulyati resmi ditunjuk sebagai Wakajati Kalbar menggantikan pejabat sebelumnya. Pergantian ini diharapkan membawa energi baru untuk meningkatkan kinerja Kejati Kalbar, terutama dalam penanganan perkara serta penguatan fungsi pengawasan dan pelayanan hukum.
Mutasi juga mencakup posisi penting lain, seperti Direktur pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Direktur pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), pejabat bidang intelijen dan pengawasan, serta kepala pusat strategis di Kejaksaan Agung.
Rotasi besar-besaran ini menunjukkan upaya konsolidasi menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
Kebijakan rotasi tidak hanya dimaknai sebagai pergeseran jabatan, tetapi juga langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme aparatur, memperkuat integritas institusi, dan mengoptimalkan kinerja penegakan hukum di daerah.
Di tengah sorotan publik terhadap kasus korupsi dan penegakan hukum, penyegaran struktur menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
Rotasi ini diharapkan berdampak nyata pada percepatan penanganan perkara, peningkatan transparansi, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Publik berharap pejabat baru dapat bekerja profesional, independen, dan bebas intervensi.
Langkah ST Burhanuddin ini menjadi sinyal pembenahan internal terus dilakukan, memastikan Kejaksaan Agung tetap di garis depan menjaga supremasi hukum di Indonesia.
