Peredaran Jual Beli Emas Ilegal di Sekadau Kian Marak
![]() |
| Foto: Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Sekadau |
SEKADAU - Wakil Ketua Bidang Multimedia Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat, Heri Yakop, menyoroti dugaan praktik jual-beli emas ilegal hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut masih marak terjadi di Kabupaten Sekadau. Pernyataan itu disampaikan Heri pada Rabu, 27 Mei 2026.
Yakop menilai jika dugaan transaksi emas ilegal tersebut benar terjadi, maka dampaknya sangat merugikan negara. Menurut dia, negara berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor pajak dan royalti pertambangan yang seharusnya masuk ke kas negara.
Selain itu, Yakop juga menyinggung potensi munculnya praktik pencucian uang dari perdagangan emas ilegal tersebut. Di sisi lain, pelaku usaha pertambangan resmi dinilai berada dalam posisi yang tidak seimbang karena harus memenuhi berbagai kewajiban legal, termasuk perizinan, pajak, hingga aturan lingkungan.
“Emas ilegal membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat karena dijual tanpa biaya legalitas,” kata Heri Yakop.
Ia juga mengingatkan bahwa pembeli emas ilegal berisiko terseret persoalan hukum apabila terbukti membeli hasil tambang tanpa izin resmi.
Yakop meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan praktik jual-beli emas ilegal yang disebut masih berlangsung di wilayah Sekadau.
Dalam pernyataannya, Heri Yakop turut menyinggung kasus pengusaha tambang Sudianto alias Aseng yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.
PT QSS diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan yang dimiliki. Sudianto yang disebut sebagai beneficial owner perusahaan diduga terlibat langsung karena mengendalikan kegiatan operasional perusahaan tersebut.
Kasus tersebut disebut menjadi contoh bahwa aktivitas tambang tanpa aturan dan penyimpangan izin dapat diproses secara hukum. (Tim)

Posting Komentar