Polisi Ungkap Curanmor di Belitang Sekadau dalam Waktu Kurang dari 24 Jam -->

Polisi Ungkap Curanmor di Belitang Sekadau dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

14/03/2026, 3/14/2026
Foto: Dua unit sepeda motor barang bukti kasus curanmor di Belitang 


SEKADAU - Unit Reskrim Polsek Belitang yang dibackup Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, dalam waktu kurang dari 24 jam.


Kasat Reskrim Zainal Abidin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial RK (35) terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha MX King berwarna biru di Dusun Padak, Desa Padak, Kecamatan Belitang, pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.


Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan dua orang pria memarkirkan sepeda motor tersebut di area parkir minimarket. Dua pelaku, MA (16) dan SA (18), kemudian diamankan dan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor.


Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX King milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian.


Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan.

TerPopuler