![]() |
| Foto: Penggeledahan Lanjutan di KSOP Ketapang |
KETAPANG - Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang berlanjut hingga hari ini, Selasa, 6 Januari 2026, dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB. Langkah ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan ekspor pertambangan bauksit PT Laman Mining.
Tim penyidik memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penjualan ekspor bauksit. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan lanjutan tersebut. "Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor," tegasnya.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa ada sejumlah dokumen terkait yang diamankan dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian dan penyitaan.
"Kami mohon waktu, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini selesai," tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sektor pertambangan strategis di Kalimantan Barat. Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
