Kejati Kalbar Geledah 5 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan Bauksit

Kejati Kalbar Geledah 5 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan Bauksit

05/01/2026, 1/05/2026
Foto: Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar melakukan penggeledahan serentak di 5 lokasi strategis


KETAPANG - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat meningkatkan intensitas penanganan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit. Pada Senin, 5 Januari 2026, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar melakukan penggeledahan serentak di 5 lokasi strategis yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan bauksit PT Laman Mining.


Penggeledahan dilakukan di Kantor PT Laman Mining di Kabupaten Ketapang, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak, Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Kabupaten Kubu Raya, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak.


Penyidik menyasar dokumen-dokumen yang terkait dengan aktivitas penjualan ekspor bauksit milik PT Laman Mining. Setelah melakukan penggeledahan, tim penyidik membawa dokumen-dokumen yang berhasil diamankan ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian sekaligus penyitaan.


Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan. Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.


Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah, serta mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 


"Setiap langkah penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Kasi Penkum. Ia menambahkan bahwa Kejati Kalbar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. 

TerPopuler