Kepala Desa di Sekadau Protes Keras PMK 81/2025 tentang Dana Desa

Kepala Desa di Sekadau Protes Keras PMK 81/2025 tentang Dana Desa

03/12/2025, 12/03/2025

Foto: Kepala Desa di Sekadau Protes Keras PMK 81/2025 tentang Dana Desa


SEKADAU - Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sekadau melakukan audiensi ke Komisi I DPRD Sekadau untuk menyampaikan protes keras atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.


Pjs. Ketua APDESI Kabupaten Sekadau, Abang Irwandi, menyatakan bahwa pemerintahan desa merasa dirugikan dengan terbitnya PMK ini karena sebelumnya tidak ada sosialisasi. Menurutnya, PMK ini menyebabkan dana desa non earmark yang diusulkan pemerintah desa tidak bisa disalurkan, sementara dana desa earmark yang ditentukan penggunaannya oleh pemerintah malah cair.


"Dengan tidak disalurkannya DD tahap II non-earmark berdampak kepada kegiatan dan pembangunan desa tidak bisa berjalan, bahkan ada kegiatan yang telah dilaksanakan dengan komitmen pembayaran setelah DD tahap II cair," katanya.


Irwandi juga mengungkapkan bahwa ada desa yang sudah 100% memenuhi syarat dan mengajukan pencairan pada bulan Agustus 2025, namun DD tahap II tidak disalurkan. "Malah DD tahap II tidak disalurkan, sementara PMK 81 deadline 17 September, ini ada apa?," tanya Irwandi.


Menurutnya, PMK ini sangat merugikan pemerintah desa karena sejumlah pembangunan terancam mangkrak dan bisa menimbulkan permasalahan. "Alangkah baiknya PMK 81/2025 diberlakukan tahun 2026," tandas Irwandi.


Sementara itu, Yosef, Ketua APEDNAS Kabupaten Sekadau, menambahkan bahwa terbitnya PMK 81/2025 juga berdampak pada lembaga kemasyarakatan desa, seperti tidak dibayarnya insentif guru PAUD, Kader Posyandu, Guru, LPM, dan beberapa kader penggerak pembangunan di desa.


Berikut tuntutan kepala desa Kabupaten Sekadau terkait PMK 81/2025:


1. Pencabutan PMK Nomor 81/2025 karena merugikan desa.

2. Penundaan pemberlakuan hingga tahun 2026.

3. Pembuatan insentif pekerja desa yang tertunda karena PMK 81.

4. Revisi aturan pencairan DD untuk penyesuaian ulang waktu penyerahan berkas pencairan. (**)

TerPopuler