Polsek Tayan Hulu Tetapkan Sales Telkomsel Tersangka Gelapkan Voucher Rp208 Juta

Foto: Tersangka penggelapan voucher Telkomsel 

SANGGAU - Polsek Tayan Hulu, Polres Sanggau, resmi meningkatkan status laporan pengaduan menjadi laporan polisi dalam kasus dugaan penggelapan di Kantor TAP (Telkomsel Authorized Partner) Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.

Peningkatan status tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/IV/2026/SPKT/Polsek Tayan Hulu/Polres Sanggau/Polda Kalbar, tertanggal 27 April 2026. Sebelumnya kasus ini tercatat sebagai Laporan Pengaduan Nomor 21/IV/2026/SPKT, tanggal 24 April 2026.

Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, menyampaikan peningkatan status dilakukan setelah penyelidikan dan gelar perkara yang menghasilkan penetapan tersangka.

Peristiwa dugaan penggelapan diketahui terjadi pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kantor TAP Desa Sosok. Kasus terungkap saat pemeriksaan internal perusahaan terhadap stok barang dan keuangan.

Pelapor adalah Yuyun Nilawaty (28), selaku kuasa CV. Juanda. Ia melaporkan adanya selisih stok barang dan keuangan yang ditemukan saat audit internal di unit TAP Sosok.

Hasil pemeriksaan awal menemukan selisih nominal uang berkisar Rp70 juta hingga Rp80 juta yang terjadi sejak September 2025. Temuan itu kemudian disampaikan ke _team leader_ setempat untuk penanganan internal.

Namun hingga April 2026, jumlah selisih terus bertambah. Total voucher dan kartu perdana yang hilang mencapai 10.533 item, dengan nilai kerugian perusahaan Rp208.208.200.

Audit lanjutan pada 24 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB memperkuat dugaan penyimpangan. Barang-barang yang hilang diketahui telah dikeluarkan dari gudang dan diserahkan kepada ARW (26), selaku _sales_ pemasaran.

Saat diperiksa, ARW yang merupakan warga Dusun Inggis, Kecamatan Mukok, mengakui telah menggelapkan barang-barang tersebut. Pengakuan ini menjadi dasar penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang cukup, kami telah menetapkan saudara ARW sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Iptu H. Pintor Hutajulu.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen perjanjian kerja, hasil audit, data barang hilang, dua unit telepon genggam, _printer thermal_, serta bukti transaksi penjualan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 488 subsider Pasal 486 tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan melengkapi berkas penyidikan dan memastikan proses hukum berjalan profesional serta transparan hingga tuntas.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Polsek Tayan Hulu masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan mempersiapkan proses lanjutan untuk membawa perkara ini ke tahap berikutnya. (Red/Rh)


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Polsek Tayan Hulu Tetapkan Sales Telkomsel Tersangka Gelapkan Voucher Rp208 Juta
  • Polsek Tayan Hulu Tetapkan Sales Telkomsel Tersangka Gelapkan Voucher Rp208 Juta
  • Polsek Tayan Hulu Tetapkan Sales Telkomsel Tersangka Gelapkan Voucher Rp208 Juta
  • Polsek Tayan Hulu Tetapkan Sales Telkomsel Tersangka Gelapkan Voucher Rp208 Juta
  • Polsek Tayan Hulu Tetapkan Sales Telkomsel Tersangka Gelapkan Voucher Rp208 Juta
  • Polsek Tayan Hulu Tetapkan Sales Telkomsel Tersangka Gelapkan Voucher Rp208 Juta

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad