Gejolak Dunia, Efisiensi Negara, dan Masa Depan Pendidikan Jarak Jauh Indonesia

Foto: Dr. Romi Siswanto, M.Si 

ARTIKEL - Dunia sedang tidak baik-baik saja. Perang yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel bukan lagi konflik kawasan Timur Tengah. Eskalasi ini telah menjelma menjadi guncangan global. Jalur energi terganggu, harga minyak bergerak liar, pasar keuangan diliputi ketidakpastian, dan negara berkembang kembali menanggung beban paling berat dari krisis geopolitik tersebut.

Laporan Reuters yang mengutip proyeksi Bank Dunia menyebut konflik Timur Tengah diperkirakan mendorong lonjakan harga energi global sebesar 24 persen pada 2026. Harga minyak Brent diproyeksikan rata-rata 86 dolar AS per barel, bahkan dapat menembus 115 dolar AS per barel jika konflik berlanjut. Tidak hanya energi, harga pupuk juga diperkirakan naik 31 persen. Kenaikan ini menekan biaya produksi pangan dan memperbesar risiko inflasi di negara berkembang.

Artinya, perang hari ini tidak lagi hanya soal peluru, rudal, dan diplomasi militer. Perang hari ini menyentuh dapur rumah tangga, harga BBM, biaya transportasi, harga pangan, nilai tukar mata uang, sampai kemampuan negara membiayai layanan publik. Indonesia tidak berada di ruang hampa. Sebagai negara yang masih bergantung pada impor energi dan menanggung subsidi energi besar, Indonesia ikut merasakan tekanan gejolak global itu.

Dampaknya sudah terlihat. Reuters melaporkan Indonesia menganggarkan Rp381,3 triliun untuk subsidi dan kompensasi energi pada 2026. Anggaran disusun dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia sekitar 70 dolar AS per barel dan kurs rupiah rata-rata Rp16.500 per dolar AS. Namun, akibat perang Iran dan gangguan pasokan global, Indonesia diperkirakan membutuhkan tambahan subsidi energi hingga 5,9 miliar dolar AS.

Tekanan merembet ke pasar keuangan. Laporan Pefindo mencatat nilai tukar rupiah berada di Rp16.958 per dolar AS pada 13 Maret 2026. Tekanan muncul akibat sentimen _global risk-off_ dari konflik Timur Tengah, kenaikan harga minyak, dan penguatan dolar AS. Dengan kata lain, perang ribuan kilometer dari Indonesia tetap berdampak nyata terhadap APBN, rupiah, subsidi energi, dan ruang fiskal pemerintah.

Dalam situasi ini, kebijakan efisiensi negara tidak terhindarkan. Pemerintah dituntut menjaga stabilitas fiskal, mengendalikan belanja, dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Salah satu sektor yang ikut terdampak adalah pendidikan tinggi. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja dan Penyesuaian Kegiatan Akademik. Salah satu poin pentingnya: perguruan tinggi dapat menerapkan pembelajaran jarak jauh atau PJJ bagi mahasiswa semester 5 ke atas dan mahasiswa pascasarjana, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan program studi, karakteristik mata kuliah, capaian pembelajaran, serta efektivitas proses pembelajaran.

Kebijakan ini dapat dipahami sebagai respons efisiensi. Mahasiswa semester awal masih butuh fondasi akademik, pembentukan budaya belajar, interaksi kampus, dan penguatan dasar keilmuan. Karena itu, PJJ lebih rasional diterapkan secara selektif kepada mahasiswa semester 5 ke atas, terutama untuk mata kuliah teoretis, mandiri, seminar, atau penguatan wawasan. Namun, untuk praktikum, klinik, bengkel, studio, laboratorium, dan mata kuliah berbasis keterampilan langsung, pembelajaran tatap muka tetap harus dijaga.

Masalahnya, pendidikan jarak jauh tidak boleh dipahami sederhana sebagai “kuliah tatap muka yang dipindahkan ke Zoom”. Inilah kesalahan besar pada masa pandemi Covid-19. Banyak perguruan tinggi melakukan pembelajaran daring darurat, tetapi belum didukung desain pedagogi _online_ yang matang. Akibatnya, pembelajaran berubah menjadi sekadar pemberian tugas, ceramah daring satu arah, absensi formal, dan minim interaksi bermakna.

Data menunjukkan pelajaran serius dari pandemi. UNICEF Indonesia mencatat Indonesia mengalami _learning loss_ sebesar 40 persen dalam literasi dan 56 persen dalam numerasi. Sementara Bank Dunia memperkirakan penutupan sekolah menyebabkan kehilangan pembelajaran sekitar 0,9 sampai 1,2 tahun, serta penurunan kompetensi membaca setara 25 sampai 35 poin PISA.

Meskipun data tersebut banyak bicara soal pendidikan dasar dan menengah, pesannya relevan bagi pendidikan tinggi. Jika PJJ tidak dirancang benar, yang terjadi bukan transformasi digital pendidikan, melainkan kemunduran mutu. Mahasiswa hadir di ruang virtual, tetapi tidak benar-benar belajar. Dosen mengajar daring, tetapi belum tentu membangun interaksi, refleksi, kolaborasi, asesmen formatif, dan pengalaman belajar yang bermakna.

Karena itu, kebijakan PJJ untuk mahasiswa semester 5 ke atas harus diiringi standar mutu yang kuat. Pemerintah dan perguruan tinggi perlu memastikan setiap mata kuliah daring memiliki desain instruksional, bahan ajar digital, aktivitas belajar mandiri, forum diskusi, asesmen autentik, umpan balik dosen, layanan akademik, serta sistem monitoring ketercapaian capaian pembelajaran. PJJ tidak boleh menjadi jalan pintas menghemat anggaran dengan mengorbankan mutu pendidikan.

Secara regulatif, Indonesia sudah punya dasar hukum dan pengalaman panjang dalam penyelenggaraan PJJ. Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 mengatur pendirian, perubahan, pembubaran PTN, serta pendirian, perubahan, dan pencabutan izin PTS, termasuk pengaturan PJJ. Panduan Penyelenggaraan PJJ di Perguruan Tinggi juga menegaskan PJJ memiliki modus tunggal, ganda, dan konsorsium. Universitas Terbuka disebut sebagai contoh perguruan tinggi yang menyelenggarakan PJJ modus tunggal.

Lebih jauh, panduan itu menegaskan PJJ bukan sekadar metode teknis, tetapi sistem pendidikan yang mensyaratkan kesiapan kurikulum, perangkat pembelajaran, sistem penjaminan mutu, serta tata kelola akademik. Untuk prodi tatap muka, PJJ dapat diselenggarakan maksimal 50 persen dari jumlah mata kuliah atau beban studi tanpa izin khusus kementerian, tetapi tetap perlu persetujuan Senat Akademik dan diatur dalam dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal perguruan tinggi.

Di sinilah tantangan kebijakan nasional. Efisiensi memang penting, tetapi mutu pendidikan jauh lebih penting. PJJ yang baik bukanlah PJJ yang sekadar mengurangi biaya transportasi, listrik, operasional kampus, atau penggunaan fasilitas fisik. PJJ yang baik adalah PJJ yang mampu memperluas akses, menjaga mutu, membangun kemandirian belajar mahasiswa, dan memastikan capaian pembelajaran tetap tercapai.

Oleh karena itu, Kemdiktisaintek sebagai lembaga yang membawahi PTN dan PTS sudah sepatutnya menempatkan pendidikan jarak jauh sebagai agenda strategis nasional, bukan sekadar kebijakan responsif akibat krisis. Kementerian ini perlu dipimpin oleh visi yang benar-benar memahami hakikat PJJ, pedagogi _online_, teknologi pembelajaran, penjaminan mutu digital, serta pengalaman institusi yang telah lama mengelola pendidikan terbuka dan jarak jauh.

Indonesia memiliki modal besar. Universitas Terbuka telah puluhan tahun membuktikan PJJ dapat menjadi instrumen perluasan akses pendidikan tinggi. Pengalaman ini seharusnya menjadi rujukan nasional dalam merancang transformasi pembelajaran daring di perguruan tinggi. Bukan berarti semua perguruan tinggi harus menjadi Universitas Terbuka, tetapi seluruh perguruan tinggi perlu belajar bahwa PJJ membutuhkan sistem, bukan sekadar aplikasi; membutuhkan pedagogi, bukan sekadar jaringan internet; membutuhkan desain belajar, bukan sekadar perpindahan ruang kelas ke layar komputer.

Krisis global akibat perang Iran, Amerika Serikat, dan Israel memberi pelajaran bahwa negara harus adaptif. Efisiensi adalah keniscayaan. Namun, dalam pendidikan tinggi, efisiensi tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan kualitas. Justru dalam situasi krisis, negara harus memastikan pendidikan tetap menjadi instrumen pencerdasan, pemerataan akses, dan penguatan daya saing bangsa.

Maka, kebijakan PJJ bagi mahasiswa semester 5 ke atas harus dijalankan secara hati-hati, terukur, dan berbasis mutu. Jangan sampai Indonesia mengulang kesalahan masa pandemi: pembelajaran daring berjalan, tetapi pembelajaran bermakna hilang. Jangan sampai efisiensi fiskal berhasil, tetapi mutu pendidikan tinggi menurun. Dan jangan sampai PJJ hanya menjadi jargon administratif, padahal substansi pedagoginya tidak pernah benar-benar dibangun.

Pendidikan jarak jauh adalah masa depan. Tetapi masa depan itu hanya akan menjadi berkah jika dikelola oleh orang-orang yang memahami ilmu, sistem, dan filosofi pendidikan jarak jauh itu sendiri.

Oleh: Dr. Romi Siswanto, M.Si, Ketua PP Pergunu (Persatuan Guru Nahdlatul Ulama) 

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Gejolak Dunia, Efisiensi Negara, dan Masa Depan Pendidikan Jarak Jauh Indonesia
  • Gejolak Dunia, Efisiensi Negara, dan Masa Depan Pendidikan Jarak Jauh Indonesia
  • Gejolak Dunia, Efisiensi Negara, dan Masa Depan Pendidikan Jarak Jauh Indonesia
  • Gejolak Dunia, Efisiensi Negara, dan Masa Depan Pendidikan Jarak Jauh Indonesia
  • Gejolak Dunia, Efisiensi Negara, dan Masa Depan Pendidikan Jarak Jauh Indonesia
  • Gejolak Dunia, Efisiensi Negara, dan Masa Depan Pendidikan Jarak Jauh Indonesia

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad