![]() |
| Foto: Bupati Kuburaya, Sujiwo Labrak Kendaraan yang Parkir di Sekitar Tugu Ali Anyang |
KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya H. Sujiwo menegaskan larangan parkir kendaraan berat, terutama truk dan mobil teronton, di kawasan Simpang Tunggu Aliyang yang berada di sekitar Tugu Ali Anyang. Penegasan ini disampaikan menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait kemacetan serta aktivitas bongkar muat barang di badan jalan kawasan tersebut.
Tugu Ali Anyang yang berdiri di bundaran pertigaan Jalan Raya Trans Kalimantan merupakan salah satu ikon penting Kalimantan Barat. Monumen ini menjadi simbol perjuangan masyarakat setempat dalam menghadapi kolonial Belanda sebelum kemerdekaan Indonesia. Di puncak tugu berdiri patung Ali Anyang, salah satu tokoh pejuang yang turut mengusir penjajah di wilayah Kalimantan Barat. Meski menjadi warisan sejarah, tidak banyak masyarakat yang mengetahui nilai-nilai dan simbol yang terkandung di dalam monumen tersebut.
Karena itu, Bupati Sujiwo menilai kawasan di sekitar tugu tidak boleh semrawut akibat parkir liar maupun aktivitas bongkar muat yang berpotensi merusak ketertiban dan merusak citra kawasan bersejarah tersebut.
"Kami hampir setiap hari menerima laporan dari masyarakat. Jalan ini tidak boleh dijadikan tempat parkir, apalagi sampai bongkar muat barang. Itu bisa menimbulkan kekacauan,” tegas Sujiwo.
Ia meminta camat serta perangkat daerah untuk memberi penegasan kepada pengemudi kendaraan berat agar tidak lagi memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi parkir.
"Kami minta Pak Camat menegaskan kembali. Nanti juga akan dibackup oleh Kapolres agar penertiban berjalan efektif,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap penertiban ini dapat menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus menjaga nilai sejarah dan keindahan kawasan Tugu Ali Anyang sebagai ikon Kalimantan Barat. (Ms)
