![]() |
| Foto: Ketua DPRD Kabupaten Kuburaya, Johan Saimima, SH |
KUBU RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kubu Raya menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 serta pembahasan Rancangan APBD 2026, Senin (24/11), di Ruang Sidang Paripurna DPRD.
Dalam keputusan DPRD Nomor 12 Tahun 2025, sebanyak 11 rancangan peraturan daerah ditetapkan sebagai prioritas pembentukan regulasi pada tahun 2026. Daftar tersebut meliputi Perda Kawasan Tanpa Rokok, perubahan regulasi barang milik daerah, perubahan struktur perangkat daerah, pemajuan kebudayaan, rencana induk pariwisata, perlindungan lingkungan hidup, pembangunan gedung DPRD, perlindungan masyarakat hukum adat, Perda baca tulis Al-Qur’an, serta dua ranperda inisiatif terkait perlindungan guru.
Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Johan Saimima, SH, menegaskan bahwa seluruh fraksi memberikan dukungan penuh atas penetapan Propemperda tersebut.
“Propemperda 2026 menjadi dasar bagi arah pembangunan Kubu Raya. DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan seluruh ranperda sesuai skala prioritas,” ujarnya.
Seluruh fraksi, termasuk Fraksi Nasdem melalui juru bicara Marsinah, turut menyampaikan persetujuan dan pendapat akhir.
Sementara itu, Wakil Bupati Kubu Raya H. Sukiryanto menyampaikan bahwa RAPBD 2026 harus mengalami penyesuaian menyusul pemotongan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp334 miliar.
Anggaran awal sudah ditetapkan, namun ketika terjadi pemotongan dari pusat, tentu kita harus menyesuaikan kembali. Ada anggaran yang diperkecil atau diarahkan ulang menyesuaikan kebutuhan dan prioritas,” ujarnya usai rapat.
Ia mengungkapkan bahwa seluruh delapan fraksi DPRD telah menyetujui hasil pembahasan tersebut. Salah satu langkah efisiensi yang ditempuh adalah pemangkasan perjalanan dinas hingga 70 persen.
"Yang strategis tetap kita prioritaskan. Kegiatan nonprioritas disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sukiryanto juga menyoroti pendataan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai belum tertata dengan baik, serta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi Pendapatan Asli Daerah yang belum tergarap, termasuk tunggakan PBB sekitar Rp90 miliar sejak 2016.
"Tarif parkir feri pun hanya Rp750, lebih kecil dari parkir motor. BPHTB juga banyak yang tidak sesuai nilai transaksi. Hal-hal seperti ini harus kita benahi,” tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah akan memulai penyesuaian PBB dari rumah tipe 36 ke atas yang dinaikkan menjadi tipe 80, dengan pendataan oleh dinas teknis.
Rapat paripurna ditutup dengan komitmen bersama DPRD dan pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas pembangunan daerah di tengah penyesuaian anggaran 2026. (Tim)
