PT Angkasa Pura Indonesia Berikan Diskon 50% untuk PJP2U di 37 Bandara

PT Angkasa Pura Indonesia Berikan Diskon 50% untuk PJP2U di 37 Bandara

30/10/2025, 10/30/2025
Foto: Bandara Supadio Pontianak 


PONTIANAK - PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) memberlakukan potongan sebesar 50 persen atas tarif jasa kebandarudaraan di 37 bandar udara yang dikelolanya, termasuk Bandara Internasional Supadio Pontianak.


Kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung mobilitas masyarakat serta berkontribusi menurunkan harga tiket pesawat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.


Pemberlakuan potongan tarif ini sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR/303/1/8/MHB/2025 tentang Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan Periode Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.


Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), atau yang dikenal sebagai Passenger Service Charge (PSC), merupakan tarif atas pelayanan di bandara yang dititipkan dalam komponen tiket pesawat. Dengan demikian, potongan harga sebesar 50 persen terhadap tarif PJP2U akan berdampak langsung pada penurunan harga tiket pesawat.


Potongan ini berlaku untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri maupun penerbangan tambahan (extra flight) di seluruh bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura Indonesia, termasuk Bandara Internasional Supadio Pontianak.


Adapun ketentuan pemberlakuan potongan tarif ini mencakup pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025, dengan periode keberangkatan pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Potongan tarif tersebut diberikan kepada seluruh penumpang pesawat atau pengguna jasa bandara.


PT Angkasa Pura Indonesia menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen perusahaan dalam mendukung kelancaran mobilitas masyarakat serta menjadi bagian dari upaya menjaga keterjangkauan harga tiket pesawat di masa libur akhir tahun. (Tim)

 

TerPopuler