![]() |
Foto: Desa Engkersik Gelar Musyawarah Perlindungan Anak |
SEKADAU - Pemerintah Desa Engkersik melaksanakan musyawarah terkait Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak di Balai Pertemuan Desa Engkersik pada Rabu (17/9/2025). Musyawarah ini bertujuan untuk membahas pentingnya perlindungan anak dan implementasinya di Desa Engkersik.
Kepala Desa Engkersik, Sukardiyanto, memaparkan bahwa perlindungan anak sangat penting untuk mencegah berbagai permasalahan yang dihadapi kaum muda, seperti pernikahan dini yang dapat memicu kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak sangat diperlukan sebagai dasar dan landasan dalam menindaklanjuti hal-hal yang tidak diinginkan.
Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
- Melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi
- Menjamin pemenuhan hak-hak anak, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari eksploitasi ekonomi dan seksual
- Meningkatkan kualitas hidup anak dengan menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung perkembangan anak
- Mencegah perkawinan anak usia dini dengan menetapkan sanksi bagi orang tua atau wali yang membiarkan anak menikah di usia dini
- Mengatur kewajiban dan tanggung jawab pemerintah desa, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam melindungi anak dan memenuhi hak-haknya
Dengan adanya Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak, Desa Engkersik dapat menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak di desa.
Kegiatan tersebut dihadiri para Kepala dusun, perangkat desa dan tokoh masyarakat.