![]() |
Foto: Fokmas Kabupaten Sekadau ambil bagian dalam aksi Kalbar Bergerak yang digelar pada Kamis, 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat. |
PONTIANAK - Forum Komunikasi Mahasiswa Kabupaten Sekadau (FOKMAS) turut ambil bagian dalam aksi Kalbar Bergerak yang digelar pada Kamis, 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Aksi Kalbar Bergerak tersebut membawa berbagai tuntutan, diantaranya:
1.Cabut Tunjangan DPR RI,
2.Pengesahan RUU Perampasan Aset,
3.Peningkatan Gaji guru dan dosen,
4.Persoalan PETI, dan
5.Sikap Represif Aparat.
Melalui Ketua Umumnya, FOKMAS menyuarakan keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang hingga kini belum tertangani secara serius.
Hal ini ia sampaikan di depan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil III, Ibu Neneng, M.Sos.
“Dari beberapa tuntutan yang telah disampaikan kawan kami tadi bu, ada juga salah satu tuntutan kami yakni perihal persoalan PETI. Saya tidak tahu apakah berita ini telah datang kepada Ibu bahwa di Bengkayang ini ada aparat kepolisian yang niatnya untuk memberantas peti, tetapi malah mendapatkan tindakan kekerasan dari pelaku peti," ujar Wahidil.
Ia meminta kepada DPRD Provinsi Kalbar untuk dapat menyelesaikan persoalan PETI tersebut. Yang mana aktivitas PETI tersebut telah merajalela di beberapa Kabupaten di Kalimantan Barat.
“Jadi saya minta di sini kepada kawan-kawan Semua dan juga kepada Ibu terutamanya, berdasarkan tuntutan kami, yaitu selesaikan persoalan PETI. Yang mana PETI di Kabupaten Sekadau, di Kabupaten Sintang, Sanggau, Bengkayang, Kabupaten Kapuas Hulu, itu telah merajalela," tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa para peserta Aksi menyadari bahwa persoalan PETI ini merupakan wewenang pemerintah pusat. Akan tetapi, hal itu tidak bisa menjadi alasan untuk Pemerintah Daerah berdiam diri tidak memberikan Solusi. Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Perda Tentang Pencegahan PETI.
“Kami di sini menyadari bahwa persoalan PETI itu tugasnya pusat, yaitu dari Undang-Undang Minerba, akan tetapi dari pemerintah daerah itu bisa memberikan sebuah solusi yaitu melalui Perda terkait pencegahan PETI, bukan tentang perizinannya,” ujar Wahidil.
Penyampaian tersebut ditutup dengan harapannya kepada DPRD untuk dapat menindak lanjuti perihal PETI tersebut.