DPC IKADIN Ketapang Resah Akibat Muncul Sekelompok Orang Ngaku sebagai Advokat

DPC IKADIN Ketapang Resah Akibat Muncul Sekelompok Orang Ngaku sebagai Advokat

26/07/2025, 7/26/2025
Foto: DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Ketapang

KETAPANG - Kabar mengenai kemunculan sekelompok orang yang mengaku sebagai advokat cukup membuat "panas" para praktisi hukum yang "genah". Sebab, aktivitas advokat abal-abal ini meresahkan masyarakat terutama kalangan advokat profesional di Ketapang.

Menyikapi persoalan ini, ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) kabupaten Ketapang, Dewa M Satria bakal ambil langkah tegas. Ia pun berharap agar publik waspada, teliti dan hati-hati jika ketemu dengan para advokat abal-abal ini di Ketapang. 

"Dapat dipastikan mereka-mereka yang mengaku sebagai advokat bukan advokat. Ini merugikan profesi kami, merugikan masyarakat yang memerlukan pendampingan hukum dari advokat yang benar. Kami akan bawa kasus ini penyelesaiannya lewat proses hukum," kata Dewa, dalam siaran Pers yang diterima, Sabtu (26/7/2025). 

Adapun oknum-oknum yang beraktivitas mengaku ngaku sebagai advokat dimaksud berdasarkan keterangan masyarakat dan surat yang didapat pihaknya, diketahui mereka berjumlah 4 orang, yang terdiri nama inisial AUR, MJR, kemudian B dan J. 

Mereka dalam beraksi secara terang terangan melakukan praktek mirip-mirip advokat seperti membuat surat kuasa khusus sebagai advokat, membuat surat somasi, sampai mendatangi rumah warga. 

"Ini sudah membuat masyarakat terganggu dan meresahkan. Padahal mereka sama sekali tidak berhak memakai atribut apalagi membawa nama sebagai advokat. Jelas ini pelanggaran," tegas Dewa. 

Untuk meluruskan dan menghentikan aktivitas ini, pihaknya sudah koordinasi dengan Polres Ketapang untuk menyikapi dan menghentikan kegiatan oknum dimaksud. 

"Dengan bukti-bukti yang telah kami kantongi akan segera berkordinasi dengan pihak Kepolisian Resort Ketapang mengenai adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan orang-orang tersebut," katanya. 

DPC IKADIN Ketapang menghimbau masyarakat apabila didatangi atau menemukan praktik-praktek hukum membawa nama sebgai advokat untuk menginformasikan kepada pihaknya.

Selain itu, publik juga berhak mengecek keabsahan para oknum yang mengaku berprofesi sebagai advokat.

Jika suatu saat ada seseorang yang mengaku sebagai Advokat, masyarakat dapat meminta kepada orang tersebut untuk menunjukan KTA Advokat yang dikeluarkan oleh asosiasi Advokat, jika perlu minta untuk menunjukkan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi," tandas Dewa. (Mz)


TerPopuler