Analisis Hukum Kasus BTN vs CU Lantang Tipo: Implikasi Putusan MA terhadap Eksekusi Pembayaran

Analisis Hukum Kasus BTN vs CU Lantang Tipo: Implikasi Putusan MA terhadap Eksekusi Pembayaran

24/07/2025, 7/24/2025
Foto: Bank Tabungan Negara (BTN). (Int)

PONTIANAK - Setelah perjalanan hukum yang berliku dan panjang, Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pontianak kini dihadapkan pada kewajiban mutlak: membayar ganti rugi sebesar Rp33,6 miliar kepada Credit Union (CU) Lantang Tipo.

Kewajiban ini berlandaskan pada Keputusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) Nomor 156 PK/Pdt/2025 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2025, yang intinya menolak PK yang diajukan BTN dan menguatkan putusan kasasi.

Adapun isi putusan tersebut mewajibkan BTN membayar Rp33,6 miliar. Namun, walau sudah berkekuatan hukum tetap, proses eksekusi pembayaran belum dilaksanakan.

Alfonsius Girsang, kuasa hukum CU Lantang Tipo, menyebut, pihaknya kerap didatangi dan dihubungi anggota CU mempertanyakan kelanjutan eksekusi pasca putusan ini.

"Sebagai kuasa hukum anggota CU, kami dikejar-kejar. Mereka mendatangi kantor, menelpon, dan menanyakan kelanjutan eksekusi perkara?" ujar Alfonsius.

Keresahan ini, dinilainya wajar, mengingat dana mereka telah tertahan selama bertahun-tahun.

Alfonsius juga menyoroti janji BTN di masa lalu yang pernah berjanji, jika jalur hukum sudah selesai dan putusan pengadilan, maka mereka akan membayar.

“Sekarang sudah ada putusan pengadilan MA, makanya anggota CU mendesak," tegasnya.

Namun demikian,Alfonsius mengapresiasi adanya 'etikad baik' dari BTN untuk menjalankan putusan pengadilan secara sukarela melalui tahap negosiasi, namun aksi nyata berupa pembayaran adalah yang paling dinanti.

Sebagai kuasa hukum, dirinya tetap memberikan pandangan hukum bahwa perkara ini akan selesai dan BTN akan membayar kewajiban.

Ia menyakini BTN akan menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Nah, itu yang kami jelaskan kepada anggota yang datang. Mereka sudah resah menuggu karena sudah lama dana mereka yang ada di BTN,”ungkapnya.

Segera Eksekusi

Sekretaris Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Yacobus Kumis mendorong putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap itu segera dilaksanakan BTN.Sebab, masyarakat di daerah sangat menunggu eksekusi keputusan ini. 

“Saya sering jadi tempat bertanya, karena memang anggota CU Lantang Tipo ini kebanyakan masyarakat adat dayak, mereka menunggu keputusan MA kok lambat dieksekusi,” imbuhnya.

Selaku Sekjen MADN, Yakobus berharap Bank BTN sebagai bank pemerintah berkeyakinan BTN menjadi contoh dan segera melaksanakan keputusan MA. Pasalnya putusan itu sudah final, tidak ada upaya hukum yang lain. “Karena itu, Bank BTN semestinya melaksanakan keputusan itu," tegasnya.


TerPopuler