Sanggau, Kalbar - Dalam upaya menekan angka kerawanan keamanan, ketertiban dan kenakalan remaja di Bulan Suci Ramadhan, BNN dan Polisi Pamong Praja Kota Sanggau melaksanakan razia Hotel, Penginapan dan kos-kosan diwilayah Kecamatan Kapuas, Rabu (29/3/2023) malam.
Kegiatan tersebut berkenaan dengan surat dari kepala Satpol-PP tertanggal 29 Maret 2023 nomor 300/561/satpol pp-b, tentang pelaksanaan razia pekat di wilayah kecamatan Kapuas yang dimulai pukul 21.00 wib sampai dengan selesai.
Dalam pelaksanaan, sampai dengan pukul 03.00 Wib dini hari terjaring 11 orang terdiri dari 5 orang laki-laki dan 6 orang perempuan.
"Dan dari hasil pemeriksaan urine terhadap mereka yang terjaring razia pekat di dapati satu orang yang positif terindikasi menggunakan narkoba (golongan thc/ganja dan golongan amfetamin), awalnya yang bersangkutan menolak dan tidak mengakui tetapi setelah dilakukan assessment singkat akhirnya yang bersangkutan mengakui menggunakan narkoba," Ujar Hery
Ariandi SKM selaku Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau.
Menurutnya, yang bersangkutan terjaring di salah satu rumah kost dan sedang berduaan dengan pacarnya di dalam kamar kost.
Untuk selanjutnya pihak BNN Sanggau menunggu surat berita acara penyerahan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diikutsertakan dalam program rehabilitasi yang ada di BNN Sanggau.
Dikonfirmasi terpisah via telepon, Kepala BNN Kabupaten Sanggau, Rudolf Manimbun.,S.T.,MM membenarkan hal tersebut di atas dan menyampaikan semoga dengan seringnya kegiatan seperti ini dilaksanakan akan memberikan dampak berkurangnya pengguna narkoba di wilayah Kabupaten Sanggau.
(Libertus/R. Hermanto)