Ketapang, Kalbar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang sukses mengembalikan kerugian negara senilai Rp 3 Miliar lebih dari perkara tindak pidana korupsi Bank BRI cabang Ketapang dengan terpidana atas nama Agus Firdaus.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Alamsyah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Ketapang, Bayu Segara, SH mengatakan kalau pihaknya telah mengembalikan kepada negara senilai Rp 3 Miliar lebih, Senin 24 Oktober 2022.
"Pengembalian ini sebagai pengurangan kerugian keuangan PT BRI Tbk dari perkara tindak pidana korupsi yang menjadi tanggung jawab terpidana atas nama Agus Firdaus," katanya.
Bayu menjelaskan, uang tersebut dikembalikan ke PT BRI Tbk Cabang Ketapang setelah terpidana atas nama Agus Firdaus di eksekusi oleh pihak Jaksa dan saat ini sedang menjalani pidana pokok selama 7 tahun penjara dan wajib mengembalikan denda sejumlah Rp 400 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," terangnya.
Diterangkan Bayu, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak pada 15 Agustus 2022, Terpidana terbukti bersalah. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap pada 5 September 2022 dan telah dieksekusi pada 30 September 2022.
"Kita komitmen untuk memberantas korupsi dan melakukan program-program yang positif, ini bagian dari usaha Kejari Ketapang mendapatkan predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dari Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Republik Indonesia,"pungkasnya.
Oleh: Muzahidin