Bupati Sambas Perluas Program Berobat Gratis Di Kelas Tiga -->

Bupati Sambas Perluas Program Berobat Gratis Di Kelas Tiga

12/08/2022, 8/12/2022
Bupati Sambas, Satono yang didampingi istrinya meninjau kondisi pelayanan di RSUD Sambas.
Bupati Sambas, Satono yang didampingi istrinya meninjau kondisi pelayanan di RSUD Sambas.
KAPUASNEWS.id, Sambas - Bupati Sambas, Kalimantan Barat, Satono terus melakukan perluasan cakupan  Program Sehat Satono Rofi (PROSESAR) atau berobat gratis di kelas III yang menyasar masyarakat kurang mampu dan kini bisa dilayani di Puskesmas Rawat Inap.

"Perluasan program PROSESAR tersebut artinya pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat tidak mampu yang belum memiliki BPJS Kesehatan tidak hanya dilakukan di rumah sakit milik daerah saja tapi sudah bisa dilakukan di Puskesmas Rawat Inap," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa sejak diluncurkan Selasa 17 Agustus 2021 lalu, PROSESAR yang merupakan salah satu visi misi Bupati dan Wakil Bupati Sambas sudah banyak melayani masyarakat terutama bagi yang kurang mampu. 

Ia menambahkan bahwa perluasan program PROSESAR tersebut dalam rangka memaksimalkan pelayanan pengobatan gratis kepada masyarakat tidak mampu, dan mendorong agar seluruh masyarakat Kabupaten Sambas terlindungi dengan program BPJS Kesehatan.

"Perluasan program PROSESAR ini juga dalam rangka mendukung percepatan pemulihan kesehatan masyarakat pasca pandemi COVID-19. Semakin banyak warga Kabupaten Sambas yang sehat, kuat dan mampu bekerja, maka semakin cepat ekonomi Sambas bangkit," katanya.

Menurutnya, bagi masyarakat Kabupaten Sambas yang sudah mendapat pelayanan kesehatan gratis dengan program PROSESAR akan dibuatkan kartu BPJS Kesehatan. Sehingga mereka tidak selamanya menggunakan program PROSESAR dan terlindungi dengan program BPJS Kesehatan.

"Nanti ada tim asesmen yang menentukan apakah seorang pasien ini kategori keluarga mampu atau tidak mampu. Kalau mereka mampu maka akan dibuatkan BPJS mandiri. Bayar sendiri iurannya. Kalau tidak mampu akan dibuatkan BPJS PBI, atau Penerima Bantuan Iuran dari pemerintah," kata dia.

(DD/ANT)

TerPopuler