14/02/2023
09/10/2022
Pemkab Ketapang Akan Dukung Pencapaian Target Prevalensi Penurunan Stunting Nasional 14 Persen Tahun 2024
![]() |
Pemkab Ketapang Akan Dukung Pencapaian Target Prevalensi Penurunan Stunting Nasional 14 Persen Tahun 2024. (Ho-Prokopim Setda Ketapang) |
Kapuas Ketapang, Kalbar - Wakil Bupati Ketapang H. Farhan, SE.,M.Si yang juga selaku Ketua Tim Percepatan Stunting Kab. Ketapang didampingi Sekda Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si hadiri Rapat Kerja Tim Percepatan Penurunan Stunting dan Evaluasi Program Bangga Kencana, pada Jum'at (07/10/2022) bertempat di Hotel Aston Ketapang.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan, MM.,MH selaku Ketua Tim Percepatan Stunting Kalbar.
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh kembang anak Baduta dan mengakibatkan anak lebih kecil dan pendek dengan kecerdasan otak lebih rendah dibanding anak usianya.
Stunting disebabkan oleh kekurangan gizi kronik sejak dari dalam kandungan hingga anak berusia 2 tahun atau 1000 hari pertama kehidupan. Stunting berpotensi menciptakan generasi kualitas SDM yang rendah.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Ketapang mengatakan bahwa persoalan stunting merupakan persoalan nasional, dan di Kabupaten Ketapang menjadi salah satu dari 100 Kabupaten/ Kota di Indonesia yang ditetapkan memiliki permasalahan stunting.
"Pemerintah Kabupaten Ketapang mendukung pencapaian target prevalensi penurunan stunting nasional menjadi 14% di tahun 2024", ucap Beliau.
Lebih lanjut dijelaskan Beliau bahwa perkembangan prevalensi penurunan stunting di Kabupaten Ketapang, menurut data SSGI tahun 2021 adalah 23,6% kemudian menurut data EPPBGM per 14 September tahun 2022, capaian prevalensi penurunan stunting Kabupaten Ketapang adalah 19,12% yang berarti melebih target capaian tahun 2022.
"Oleh karena itu, upaya percepatan penurunan dan penanganan stunting dilakukan dengan penguatan kelembagaan melalui pembentukan tim percepatan penurunan stunting (TPPS) di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa", Jelas Beliau.
"Saat ini sudah terbentuk 20 TPPS tingkat Kecamatan (100%) dan 227 TPPS tingkat Desa/ Kelurahan (87%)", lanjutnya.
Selain itu Wabup juga berharap melalui rapat ini bisa mensinergikan kerjasama lintas sektor yang terlibat dalam penanganan stunting melalui wadah TPPS ditingkat Desa Kecamatan dan Kabupaten.
"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap perencanaan program dan kegiatan penurunan stunting, menguatkan semangat kelembagaan melalui wadah TPPS dalam mempercepat penelusuran kasus stunting maupun keluarga beresiko stunting", pungkas Beliau.
Selanjutnya kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Bersama Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan juga dilanjutkan kunjungan langsung TPPS yang dipimpin Ketua Tim Penangan Stunting Kalbar Drs. H. Ria Norsan, MM.,MH dan Ketua Tim Penanganan Stunting Kab. Ketapang H. Farhan, SE.,M.Si ke keluarga yang anaknya teridentifikasi stunting. (dr)
(muzahidin/dn)
07/10/2022
[Foto] Persiapan MTQ XXX Tingkat Provinsi Kalbar, Wagub Ria Norsan Tinjau GOR Stadion Tentemak Di Ketapang
![]() |
Wagub Kalbar Tinjau Persiapan MTQ XXX Tingkat Provinsi Kalbar Di Ketapang. (BorneoTribune/Adpim Pemprov Kalbar) |
![]() |
Wagub Kalbar Tinjau Persiapan MTQ XXX Tingkat Provinsi Kalbar Di Ketapang. (BorneoTribune/Adpim Pemprov Kalbar) |
![]() |
Wagub Kalbar Tinjau Persiapan MTQ XXX Tingkat Provinsi Kalbar Di Ketapang. (BorneoTribune/Adpim Pemprov Kalbar) |
![]() |
Wagub Kalbar Tinjau Persiapan MTQ XXX Tingkat Provinsi Kalbar Di Ketapang. (BorneoTribune/Adpim Pemprov Kalbar) |
![]() |
Wagub Kalbar Tinjau Persiapan MTQ XXX Tingkat Provinsi Kalbar Di Ketapang. (BorneoTribune/Adpim Pemprov Kalbar) |
![]() |
Wagub Kalbar Tinjau Persiapan MTQ XXX Tingkat Provinsi Kalbar Di Ketapang. (BorneoTribune/Adpim Pemprov Kalbar) |
![]() |
Wagub Kalbar Tinjau Persiapan MTQ XXX Tingkat Provinsi Kalbar Di Ketapang. (BorneoTribune/Adpim Pemprov Kalbar) |
Kabupaten Ketapang Menjadi tuan rumah MTQ ke 30 Tingkat Provinsi Kalbar
![]() |
Ketapang Siap Tampung Seribu Lebih Tamu MTQ. Wagup Kalbar, Ria Norsan tinjau persiapan MTQ di Ketapang.(Borneotribune/Muzahidin) |
Ketapang, Kalbar - Kabupaten Ketapang Menjadi tuan rumah dalam acara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-30 tingkat provinsi Kalimantan Barat pada bulan November nanti.
Wakil Bupati Ketapang H Farhan bersama Wakil Gubernur Kalbar H Ria Norsan mengecek lokasi dan venue MTQ di lapangan sepakbola Tentemak, Jumat (07/09/22).
Kepada Wagub Ria Norsan, Farhan menjelaskan kesiapan Ketapang menyambut kedatangan kafilah MTQ dari 14 kabupaten kota se-Kalbar. Ia berkata, venue utama di stadion Tentemak ini sudah 90 persen siap, tersisa finishing sedikit yang sedang dikerjakan.
"Stadion ini sudah hampir tuntas dipersiapkan menyambut kafilah dari seluruh Kalbar.Sudah 90 persen lah. Insyaallah, siap akhir bulan ini targetnya selesai semua," kata Farhan, Jumat (07/09/22) di lapangan Tentemak.
Farhan menyebutkan ada 8 titik lokasi yang dijadikan lokasi perhelatan MTQ. Yaitu, Masjid Agung Al-Iklas, Masjid Al Falah Mulia Baru,masjid Babussalam Kalinilam, gedung Pancasila, masjid Darul Hikmah kampung Banjar kemudian pesantren Mambaul Khairat Kalinilam, berikutnya kampus Al Haud Sungai Awan dan keraton Matan Tanjungpura di Mulia Kerta.
"Lokasi yang lain juga sudah siap. Ada 8 lokasi MTQ se Kalbar ini," kata Farhan.
Selanjutnya, Farhan juga mengatakan kesiapan hotel dan penginapan yang jadi tempat istirahat bagi para tamu-tamu Allah dari seluruh Kalbar tersebut seperti Hotel Grand Zuri, Nevada, hotel Aston, hotel Patra Ista, hotel Borneo, Home In.
"Sudah siap juga hotel dan penginapan tersebut. Ada beberapa tempat untuk menampung kabupaten kota dan menampung tamu-tamu kita," katanya.
Farhan berkata, tiap kontingen akan mengirimkan rata-rata 60 orang lebih peserta yang akan hadir di perhelatan MTQ ini dari setiap kabupaten kota"Jadi diperkirakan sekitar seribu lebih lah tamu orang yang datang ke Ketapang ini," pungkasnya.
Peninjaun stadion Tentemak ini diikuti sejumlah pejabat daerah diantaranya Sekretaris Daerah Alexander Wilyo, para asisten bupati dan sejumlah kepala dinas serta staf ahli bupati.
Muzahidin
29/09/2022
Hati-hati Penipuan Catut Nama Wabup Ketapang Farhan Beredar Lewat WA
![]() |
surat edaran Bupati Ketapang berisikan penegasan penipuan mengatasnamakan Wabub Ketapang. (KAPUASNEWS.id/Muzahidin) |
28/09/2022
Seminar DOB, Strategi Penataan Daerah Kabupaten Ketapang
![]() |
Wakil Bupati Ketapang H. Farhan. (KAPUASNEWS.id/Prokopim Setda Ketapang) |
22/09/2022
Staf Ahli Bupati Ketapang Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Robo-Robo
![]() |
Staf Ahli Bupati Ketapang Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Robo-Robo. (BorneoTribun/Muzahidin/Prokopim) |
Asisten 1 Setda Hadiri Acara Robo-Robo Keraton Matan Tanjungpura
![]() |
Acara Robo-Robo Keraton Matan Tanjungpura. (BorneoTribun/Muzahidin/Ho-Prokopim Setda Ketapang) |
21/09/2022
Sekda Lakukan Study Orientasi Inovasi Pemungutan Pajak Daerah Ke BAPENDA Kota Malang
![]() |
Sekda Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si lakukan kunjungan kerja (kunker) ke Badan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kota Malang. (BorneoTribun/Muzahidin/Prokopim) |
19/09/2022
Perumusan Naskah Kesepakatan Dan Komitmen Pembangunan Investasi Daerah
![]() |
Acara Perumusan Naskah Kesepakatan dan Komitmen Terkait Pembangunan Investasi Daerah. (BorneoTribun/Muzahidin/Prokopim Setda Ketapang) |
![]() |
Acara Perumusan Naskah Kesepakatan dan Komitmen Terkait Pembangunan Investasi Daerah. (BorneoTribun/Muzahidin/Prokopim Setda Ketapang) |
![]() |
Acara Perumusan Naskah Kesepakatan dan Komitmen Terkait Pembangunan Investasi Daerah. (BorneoTribun/Muzahidin/Prokopim Setda Ketapang) |
Adapun kesepakatan yang dicapai dalam kegiatan ini antara lain sebagai berikut:
- Menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Ketapang secara umum dan wilayah investasi pada wilayah Masyarakat Adat Dayak Jalai Sekayuq dan Kendawangan Siakaran secara khusus dengan tetap mengedepankan musyawarah mufakat;
- Menjaga kondusifitas di lingkungan Masyarakat Adat Dayak Jalai Sekayuq dan Kendawangan Siakaran, dan para investor harus berorientasi pada asas manfaat bagi Masyarakat dan Pembangunan, serta keuntungan yang diperoleh Investor Perkebunan Kelapa Sawit maupun Investor Perusahaan Pertambangan harus tetap mengedepankan rasa keadilan dan menjunjung tinggi Hukum Adat setempat;
- Menghormati Adat Budaya dan Tradisi Masyarakat Adat Dayak Jalai Sekayuq dan Kendawangan Siakaran, serta mengedepankan Penyelesaian Persoalan dengan musyawarah mufakat yang merujuk pada kearifan lokal.
- Memajukan, menghormati dan mengembangkan kehidupan dan kearifan lokal Masyarakat Adat Dayak Jalai Sekayuq dan Kendawangan Siakaran dengan berpedoman pada Perda Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
- Seluruh Warga Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Pemerintah dan Investor, bersepakat mendukung Investasi Perkebunan dan Pertambangan, serta mendukung kegiatan Pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat melalui Program CSR (Corporate Sosial Responsibilty) antara lain pembangunan Infrastruktur dan/atau Bantuan yang berkelanjutan (Sustainable Building).
- Seluruh Investor yang berusaha di Wilayah Masyarakat Adat Dayak Jelai Sekayuq dan Kendawangan Siakaran wajib segera memenuhi kewajiban pembangunan lahan Plasma sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
- Seluruh Investor yang berusaha di Wilayah Masyarakat Adat Dayak Jalai Sekayuq dan Kendawangan Siakaran wajib melaksanakan Program CSR (Corporate Social Responsibility), dan mempekerjakan tenaga kerja penduduk setempat dari Masyarakat Adat Jalai Sekayuq dan Kendawangan Siakaran secara khusus dan di Kabupaten Ketapang pada umumnya, serta menjaga hubungan baik dengan Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat dan Pemerintah secara keseluruhan.
- Seluruh Demung Adat, Tokoh Adat, Dewan Adat dan Pemerintah bersepakat untuk melakukan penegakan Hukum Adat terhadap oknum Masyarakat dan oknum investor yang mengganggu keamanan investasi dalam wilayah Masyarakat Adat Jalai Sekayuq dan Kendawangan Siakaran.
- Seluruh Investor yang berada di wilayah Adat Jelai Sekayuq dan kendawangan siakaran wajib untuk menyediakan lahan kebun sawit kas Desa paling sedikit 6 Ha di dalam areal izin usaha perkebunan.
- Seluruh Masyarakat, Demung Adat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Dewan Adat, Investor dan Pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan masalah terkait dengan pelanggaran yang bersifat tindak pidana ringan dan/atau kerugian di bawah Rp. 2.500.000 dengan Ketentuan Sebagai Berikut :
- Penanganan Pelanggaran Pertama kali : Diselesaikan dengan Hukum Adat, sesuai dengan ketentuan hukum Adat yang berlaku diwilayah Desa yang bersangkutan.
- Penanganan Pelanggaran Kedua kali : Diselesaikan dengan Hukum Adat, sesuai dengan ketentuan hukum Adat yang berlaku diwilayah Desa yang bersangkutan, dengan ketentuan dua kali lipat dari Hukum Adat yang berlaku.
- Penanganan Pelanggaran Selanjutnya : Pelanggaran selanjutnya yang dilakukan oleh oknum masyarakat di setiap Desa, akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum.
- Penanganan Pelanggaran pada poin c : Proses penyidikan agar menjunjung azas praduga tak bersalah dan mengedepankan kearifan lokal.
16/09/2022
Sekda Lantik Kades Teluk Runjai Dan Kades Tebing Berseri Hasil PAW
![]() |
Sekda Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si resmi melantik Kepala Desa Teluk Runjai Dan Kepala Desa Tebing Berseri. (BorneoTribun/Ho-Prokopim Setda Ketapan) |
![]() |
Sekda Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si resmi melantik Kepala Desa Teluk Runjai Dan Kepala Desa Tebing Berseri. (BorneoTribun/Ho-Prokopim Setda Ketapan) |
- Dalam melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan Desa agar dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,yang didukung dengan sinergitas antara pemerintah Desa dengan BPD dan lembaga kemasyarakatan di Desa.
- Kepala desa agar senantiasa terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab dan mengelola keuangan Desa dengan sebaik-baiknya.
- Sebagai kepala Desa ,saudara harus senantiasa dapat menjaga dan menjalankan dengan baik semua amanah yang saudara emban saat ini, senantiasa mematuhi aturan yang berlaku dan menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan, serta Norma Hukum yang berlaku.
- Memasuki siklus kedua adalah masa masa siklus penyusunan perencanaan pembangunan desa, untuk itu di minta kepada kepala Desa agar dapat mempercepat langkah untuk segera menyusun rancangan peraturan Desa tentang anggaran pendapatan dan belanja Desa tahun anggaran 2023 dengan melalui pembahasan dan persetujuan bersama dengan badan permusyawaratan Desa ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang APBDES paling lambat tanggal 31 Desember 2022.
- Dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Desa Tentang Rencana Kerja pemerintah daerah dan peraturan Desa tentang anggaran pendapatan dan belanja Desa agar mengedepankan dan memprioritaskan kepentingan masyarakat setempat dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan uandangan yang berlaku.
- Saya ingatkan pula bahwa dana Desa yang saudara kelola harus di arahkan untuk dapat memberikan manfaat sebesar besarnya bagi masyarakat berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan penanggulangan kemiskinan,dan peningkatan pelayanan publik di Desa.
- Sebagai Kepala Desa saudara diminta tumbuh kembangkan kembali semangat gotong royong masyarakat guna mengatasi dengan segera kondisi tanggap darurat yang terjadi seperti jalan dan jembatan yang rusak dan terputus akibat banjir dan kondisi alam lainnya. 8. Dalam Rangka Musabakah Tilawatil Qur'an (MTQ) Ke-30 tahun 2022 yang mana Kabupaten Ketapang dipercayakan sebagai tuan rumah dari pelaksanaan kegiatan tersebut, untuk itu dimintakan kepada seluruh kepala Desa agar dapat mendukung dan menciptakan suasana yang baik sebagai tuan rumah sehingga pelaksanaan MTQ di Kabupaten Ketapang dapat berjalan dengan baik. 9. Kepala Desa selaku pemimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa harus senantiasa sejalan serta tunduk dan taat kepada peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, serta mendukung penuh program dan kegiatan, termasuk program prioritas daerah saat ini dalam mewujudkan visi dan misi Bupati dan wakil Bupati Ketapang periode tahun 2021-2026 yaitu melanjutkan Ketapang Maju Menuju Masyarakat Sejahtera.
Wabup Ketapang Lakukan Expose dan Launching MTQ Ke-30 Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2022
![]() |
Wabup Ketapang Lakukan Expose dan Launching MTQ Ke-30 Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2022. (BorneoTribun/Prokopim Setda Ketapang) |
![]() |
Expose dan Launching MTQ Ke-30 Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2022. (BorneoTribun/Prokopim Setda Ketapang) |