Pulihkan Semangat Warga Pasca Salah Paham Soal Dugaan PETI, Adat Dayak Taman Gelar Mulang Semangat Kampong
![]() |
| Foto: Masyarakat adat Dayak Taman di Kampung Biang Marau, Dusun Tapang Rentong, Desa Tapang Tingang, Kecamatan Nanga Taman, melaksanakan ritual adat Mulang Semangat Kampong pada Rabu (21/10/2026). |
SEKADAU - Masyarakat adat Dayak Taman di Kampung Biang Marau, Dusun Tapang Rentong, Desa Tapang Tingang, Kecamatan Nanga Taman, melaksanakan ritual adat Mulang Semangat Kampong pada Rabu (21/10/2026).
Ritual adat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tradisi dan budaya masyarakat Dayak Taman, sekaligus menjadi upaya pemulihan semangat masyarakat setelah terjadinya kesalahpahaman antara sejumlah warga setempat dan warga desa tetangga terkait dugaan pencemaran air Sungai Biang Kuning akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di bagian hulu sungai.
Sungai Biang Kuning mengalir dari wilayah Kampung Biang Marau, Desa Tapang Tingang, Kecamatan Nanga Taman, menuju Kampung Tapang Muntik, Desa Rambin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Nanga Taman Roberthus Robby, S.Sos., M.E., Kapolsek Nanga Taman IPDA Bari Candramedi, S.H., M.H., Kepala Desa Tapang Tingang beserta perangkat desa, perwakilan warga Tapang Muntik, Bhabinkamtibmas, ketua RT, pengurus adat, tokoh masyarakat, serta warga Kampung Biang Marau dan sekitarnya.
Ritual Mulang Semangat Kampong bertujuan memulihkan semangat dan ketenangan masyarakat agar dapat kembali menjalankan aktivitas serta pekerjaan sehari-hari seperti biasa setelah mengalami trauma akibat kesalahpahaman yang terjadi beberapa waktu sebelumnya.
Camat Nanga Taman, Roberthus Robby, menyampaikan terima kasih kepada kedua belah pihak, khususnya Pemerintah Desa Tapang Tingang, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat Biang Marau yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan ritual adat tersebut.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi bagian penting dalam penyelesaian kesalahpahaman agar persoalan yang terjadi tidak berlarut-larut dan kehidupan masyarakat kembali berjalan dengan aman serta harmonis.
Robby juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah, termasuk pemerintah kecamatan, memiliki keterbatasan kewenangan secara langsung terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Meski demikian, pihak kecamatan bersama Polsek Nanga Taman dan unsur terkait tetap berupaya menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat.
Terlebih, sebelumnya telah ada kesepakatan antara Pemerintah Desa Tapang Tingang, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, dan Pemerintah Desa Rambin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, bersama tokoh serta perwakilan masyarakat mengenai larangan aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Biang.
Sementara itu, Kapolsek Nanga Taman, IPDA Bari Candramedi, S.H., M.H., mengingatkan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Ia menegaskan pentingnya menjaga komitmen bersama terhadap kesepakatan larangan aktivitas PETI di Sungai Biang.
“Semoga kejadian beberapa hari yang lalu menjadi pelajaran bersama demi kehidupan yang lebih baik ke depannya,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan ritual adat Mulang Semangat Kampong, masyarakat diharapkan dapat kembali menjalani kehidupan dengan tenang, mempererat hubungan antarmasyarakat, serta menjaga kerukunan dan kedamaian antarwilayah.
Ritual ini juga menjadi wujud pentingnya kearifan lokal dalam membantu menyelesaikan persoalan sosial, memperkuat persaudaraan, dan menjaga keharmonisan masyarakat adat Dayak Taman dengan masyarakat di sekitarnya.
Penulis: Tim Editor: R. Hermanto

Posting Komentar