Kajati Kalbar Setujui Dua Perkara Pencurian Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif
![]() |
| Foto: Jajaran Kejari Bengkayang bersama korban, tersangka, dan tokoh masyarakat dalam proses perdamaian perkara pencurian HP senilai Rp2,4 juta |
PONTIANAK - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada tahap penuntutan yang diajukan Kejaksaan Negeri Singkawang dan Kejaksaan Negeri Bengkayang secara virtual di Ruang Vidcon Aspidum Lt. 3 Kejati Kalbar, Minggu (26/10/2026).
Kedua perkara tersebut merupakan tindak pidana pencurian yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Persetujuan tersebut menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan tanggung jawab pelaku, pemulihan, dan perdamaian yang berkeadilan.
Dalam ekspose yang dilaksanakan secara virtual, Kajari Singkawang Imang Job Marsudi, S.H., M.H., memaparkan perkara tersangka Riska alias Riska binti Sukardi, yang pada 28 September 2026 mengambil telepon genggam Realme C21Y milik korban yang sedang diisi daya di sebuah bengkel di Kota Singkawang. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian korban sekitar Rp600.000.
Proses perdamaian kemudian dilaksanakan pada 22 Oktober 2026 di Rumah Restorative Justice “Seia Sekata”. Para pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui MKR, dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan MKR-3. Proses tersebut dilaksanakan secara profesional dan tidak transaksional.
Sementara itu, Kajari Bengkayang Ardian Wahyu Eko Hastomo, S.H., M.H., memaparkan perkara tersangka Irfan Khoirul Insan bin Dajinal, yang mengambil telepon genggam milik korban tanpa hak dan tanpa izin pada 25 Agustus 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.400.000.
Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka telah menyampaikan permintaan maaf yang diterima oleh korban. Kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa persyaratan, disertai komitmen tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Setelah mendengarkan pemaparan kedua Kajari dan mempertimbangkan proses perdamaian yang telah tercapai, Kajati Kalbar menyetujui penyelesaian kedua perkara melalui MKR pada tahap penuntutan. Pelaksanaan lebih lanjut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan penetapan kepada Pengadilan Negeri masing-masing.
Ekspose tersebut turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum, para Koordinator, para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum Kejati Kalbar, para Kasi Pidum dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat, serta Jaksa Fasilitator dari kedua Kejaksaan Negeri pemohon.
Penulis: Tim Red Editor: R. Hermanto

Posting Komentar