Dugaan Penipuan Investasi Pembangunan Gerai Mie Gacoan Rp2,3 Miliar Dilaporkan ke Polda Kalbar

Foto: Kuasa Hukum PT. Dua Pilar Askara Amerta, Adv. D. Kurnia, S.H., (kiri, kemeja garis) didampingi Direktur Utama PT. Dua Pilar Askara Amerta, Fani Dzikri (kanan, baju hitam) saat menyampaikan perkembangan penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi proyek pembangunan Resto Mie Gacoan di Polda Kalbar. (Foto: Kapuasnews.id)

PONTIANAK - Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi proyek pembangunan Resto Mie Gacoan dengan nilai mencapai Rp2,3 miliar dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Laporan polisi tersebut dilayangkan pada 13 April 2026 oleh PT. Dua Pilar Askara Amerta terhadap Sdr. R dkk sebagai terlapor. Saat ini laporan masih dalam proses penyelidikan.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT. Dua Pilar Askara Amerta, Adv. D. Kurnia, S.H., didampingi Direktur Utama PT. Dua Pilar Askara Amerta, Fani Dzikri, pada Rabu, 22 Oktober 2026 di Pontianak.

“Kami selaku kuasa hukum Direktur PT. Dua Pilar Askara Amerta ingin menyampaikan perkembangan terbaru terkait laporan yang pernah kami laporkan pada 13 April 2026. Berdasarkan informasi yang kami terima dari Polda Kalbar, laporan kami saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Adv. D. Kurnia.

Pihaknya menegaskan menghormati proses yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, serta berdasarkan fakta dan alat bukti.

Modus Tawarkan SPK PT Pesta Pora Abadi untuk 10 Titik Gerai

Berdasarkan keterangan pelapor, kasus ini bermula dari tawaran skema usaha investasi pembiayaan modal pekerjaan proyek pembangunan Resto Mie Gacoan.

Terlapor yang mengaku sebagai pihak yang memiliki dan mengelola kegiatan usaha konstruksi bangunan untuk gerai Resto Mie Gacoan di lebih 10 titik pekerjaan, menunjukkan data-data proyek berupa Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara PT. Pesta Pora Abadi sebagai principal Mie Gacoan dengan progres pencairan termin 2 dan termin 3.

Lokasi 10 titik pembangunan tersebut diklaim tersebar di sejumlah daerah, termasuk Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi.

Untuk meyakinkan investor, terlapor disebut menunjukkan SPK dan menjanjikan keuntungan serta jaminan keamanan investasi. Dalam rilis awal pelapor sempat menyebut janji keuntungan 18 persen per bulan, namun dalam keterangan resmi kuasa hukum terbaru ditegaskan janji keuntungan sebesar 8 persen per bulan.

Selain keuntungan, penanam modal juga dijanjikan jaminan berupa benda/barang/surat berharga (SHM) yang sebanding dengan jumlah modal yang diinvestasikan untuk menjamin pengembalian dana.

Setor Rp2,3 Miliar, Upaya Musyawarah Buntu

Atas dasar janji tersebut, pelapor akhirnya percaya dan menyerahkan dana investasi sebesar Rp2,3 miliar. Namun janji jaminan dan keuntungan tersebut diduga tidak terealisasi sehingga pelapor mengalami kerugian.

Pihak pelapor mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara musyawarah, komunikasi langsung, hingga melalui kuasa hukum yang bahkan telah melakukan kunjungan ke Balikpapan untuk mencari jalan keluar. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Setelah dana diserahkan, kewajiban yang diharapkan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kami sudah berupaya secara kekeluargaan, namun tidak ada iktikad baik, sehingga jalur hukum menjadi langkah terakhir,” ungkap pelapor.

Apresiasi Kinerja Penyidik

Dalam pernyataannya, kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Kalimantan Barat, khususnya penyidik yang menangani laporan tersebut.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada penyidik atas komunikasi dan penanganan yang telah berjalan sejauh ini. Kami memahami setiap proses hukum membutuhkan tahapan. Kami tidak ingin mendahului kewenangan penyidik,” tegas Adv. D. Kurnia.

Pihak pelapor berharap penanganan perkara yang telah berjalan sekitar enam bulan ini dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam kerja sama investasi.

“Demikian pernyataan kami. Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah memberikan ruang untuk menyampaikan perkembangan ini kepada publik, agar menjadi contoh tidak ada korban-korban berikutnya,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi.

Penulis: Tim Red Editor: R. Hermanto 

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dugaan Penipuan Investasi Pembangunan Gerai Mie Gacoan Rp2,3 Miliar Dilaporkan ke Polda Kalbar
  • Dugaan Penipuan Investasi Pembangunan Gerai Mie Gacoan Rp2,3 Miliar Dilaporkan ke Polda Kalbar
  • Dugaan Penipuan Investasi Pembangunan Gerai Mie Gacoan Rp2,3 Miliar Dilaporkan ke Polda Kalbar
  • Dugaan Penipuan Investasi Pembangunan Gerai Mie Gacoan Rp2,3 Miliar Dilaporkan ke Polda Kalbar
  • Dugaan Penipuan Investasi Pembangunan Gerai Mie Gacoan Rp2,3 Miliar Dilaporkan ke Polda Kalbar
  • Dugaan Penipuan Investasi Pembangunan Gerai Mie Gacoan Rp2,3 Miliar Dilaporkan ke Polda Kalbar

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad