Dua Pengedar Sabu di Nanga Mahap Tertangkap, Sita 1,46 Gram

Foto: Dua Pengedar Sabu Di Nanga Mahap Beserta Barang Bukti 

SEKADAU - Satresnarkoba Polres Sekadau kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria berinisial M (25) dan R (21) diamankan di sebuah rumah di Desa Nanga Suri, Kecamatan Nanga Mahap, Senin (19/10/2026) dini hari.

Dari penindakan itu, polisi menyita dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,46 gram.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt. Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Minggu (18/10) sekitar pukul 21.00 WIB mengenai dugaan penguasaan narkotika di wilayah Nanga Mahap.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dilaporkan. Dua pria kemudian diamankan sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Iwan.

Dalam pemeriksaan di lokasi yang disaksikan sejumlah saksi, petugas menemukan dua plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua plastik klip kosong ukuran kecil, tiga tabung kaca, potongan pipet yang diduga sebagai sendok sabu, korek api biru, dan satu unit handphone warna putih.

Kepada penyidik, kedua pelaku yang diketahui berasal dari Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya itu mengakui barang tersebut diperoleh dari Pontianak dan rencananya akan diedarkan di wilayah Nanga Mahap.

Keduanya beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan peredaran narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Informasi dari masyarakat sangat berarti dalam memberantas peredaran barang haram tersebut,” pungkas Iwan.

Penulis: Aji R Editor: R. Hermanto 

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dua Pengedar Sabu di Nanga Mahap Tertangkap, Sita 1,46 Gram
  • Dua Pengedar Sabu di Nanga Mahap Tertangkap, Sita 1,46 Gram
  • Dua Pengedar Sabu di Nanga Mahap Tertangkap, Sita 1,46 Gram
  • Dua Pengedar Sabu di Nanga Mahap Tertangkap, Sita 1,46 Gram
  • Dua Pengedar Sabu di Nanga Mahap Tertangkap, Sita 1,46 Gram
  • Dua Pengedar Sabu di Nanga Mahap Tertangkap, Sita 1,46 Gram

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad