Cegah Kenakalan Remaja, Polres Kubu Raya Bekali 75 Siswa SMAN 1 Sungai Raya Edukasi Hukum
![]() |
| Foto: Polres Kubu Raya Bekali 75 Siswa SMAN 1 Sungai Raya Edukasi Hukum |
KUBU RAYA - Kenakalan remaja, perundungan hingga narkotika bisa berujung konsekuensi hukum panjang. Karena itu Polres Kubu Raya membekali siswa SMAN 1 Sungai Raya pemahaman hukum dan mendorong berani menolak perilaku merusak masa depan.
Pesan itu disampaikan Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa Sastika Aktadivia saat program "Polisi Peduli Pendidikan" di SMAN 1 Sungai Raya, Selasa (20/10/2026) pagi. Sebanyak 75 siswa, kepala sekolah, dewan guru dan staf mengikuti kegiatan tersebut.
“Polisi Peduli Pendidikan ini menghadirkan Polri yang edukatif, pengayom dan dekat dengan dunia pendidikan. Kami ingin membangun kesadaran hukum sejak dini agar pelajar paham konsekuensi yuridis dari setiap tindakan, termasuk kenakalan remaja, cyberbullying, perundungan fisik hingga narkotika,” kata Rensa.
Menurutnya tantangan pelajar kini tidak hanya di lingkungan sekolah, ruang digital juga menjadi tempat munculnya perundungan yang berdampak pada psikologis korban dan memiliki konsekuensi hukum.
Materi disampaikan Kanit Binkamsa Satbinmas Polres Kubu Raya Aiptu Tomy Indirwan. Ia menjelaskan kenakalan remaja dipengaruhi faktor internal seperti krisis identitas dan lemahnya kontrol diri, serta faktor eksternal berupa disfungsi keluarga, pergaulan sebaya dan media sosial.
Siswa diajak memahami bahwa candaan yang berulang, baik langsung maupun di ruang digital, bisa menimbulkan tekanan serius bagi korban.
Polisi juga menjelaskan aspek hukum penggunaan media elektronik, yakni Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE tentang pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Edukasi tidak berhenti pada sanksi. Siswa diberi pemahaman dampak bullying terhadap korban, mulai dari kecemasan, depresi, hilangnya motivasi belajar hingga risiko perilaku membahayakan diri.
Karena itu siswa didorong tidak menjadi pelaku, korban yang diam, maupun penonton. Mereka diminta segera mencari bantuan guru, orangtua atau pihak berwenang jika menemukan bullying.
Persoalan lain yang disoroti adalah narkotika. Polisi menjelaskan perbedaan posisi hukum antara pengguna/korban dan pengedar. Disampaikan Pasal 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika serta ketentuan peredaran gelap. Di sisi lain, pecandu dan korban berhak dan wajib menjalani rehabilitasi.
Polisi juga mengenalkan mekanisme wajib lapor untuk memperoleh penanganan dan rehabilitasi. Untuk pecandu di bawah umur, kewajiban pelaporan ada pada orangtua/wali.
Rensa menegaskan tujuan program adalah membentuk karakter pelajar agar tidak mudah terseret pengaruh negatif.
“Pelajar harus memiliki komitmen moral dan disiplin tinggi. Mereka harus mampu menempatkan diri sebagai Iron Stock, Guardian of Value, dan Agent of Change bagi kemajuan bangsa,” ujar Rensa.
Sebagai Iron Stock, pelajar diharapkan tangguh dan berdaya tahan moral. Sebagai Guardian of Value, menjaga nilai Pancasila dan etika. Sebagai Agent of Change, menjadi pelopor perubahan positif dengan berani mengatakan tidak pada narkotika, kekerasan, perundungan dan pelanggaran hukum.
“Sinergitas Polri dengan sekolah penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, ramah anak dan bebas kejahatan berbasis sekolah,” katanya.
Dalam kegiatan itu Polres juga mensosialisasikan Call Center 110 yang gratis dan beroperasi 24 jam untuk laporan gangguan kamtibmas, tindak kejahatan maupun situasi darurat.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres AKBP Rensa Sastika Aktadivia dan diikuti Wakapolres Kompol Andri Syahroni, Kasat Binmas AKP I Komang Suparmi, Kasi Humas AKP P Pasaribu, Kasat Lantas Iptu Judi, serta KBO Satbinmas Iptu Legiman.
Penulis: Tim_Jeckmus Editor: R. Hermanto

Posting Komentar