Breaking! Kodim 1204/Sanggau Putus Kontrak Konsultan KDKMP! 12 Titik Belum Rampung Padahal Dana Sudah Cair
![]() |
| Foto: Kodim 1204/Sanggau, Letkol Inf Nurrachman Gindha Dradhizya, S.I.P. |
SANGGAU - Kodim 1204/Sanggau menyampaikan klarifikasi terkait pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang belum rampung di sejumlah titik.
Klarifikasi ini untuk memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai kondisi pekerjaan, evaluasi terhadap konsultan lama, serta langkah percepatan agar pembangunan selesai sesuai target.
Program pembangunan KDKMP merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang harus dipertanggungjawabkan untuk membangun kemajuan ekonomi daerah.
Berdasarkan data progres, sejak akhir Maret hingga Oktober 2026 terdapat 12 titik pekerjaan yang menjadi tanggung jawab konsultan tersebut. Namun hingga saat ini pekerjaan belum selesai sesuai anggaran yang telah diterima dan waktu yang disepakati.
“Kami membutuhkan konsultan yang memiliki kesiapan, kemampuan dan komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai target dan waktu. Kami juga memiliki tanggung jawab memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai rencana,” tegas Kodim, Letkol Inf Nurrachman Gindha Dradhizya, S.I.P.
![]() |
| Foto: Klarifikasi terkait pengerjaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Yang Belum Selesai |
Kodim 1204/Sanggau menyampaikan empat poin klarifikasi:
1. Dasar Pemutusan Konsultan Lama
Konsultan lama atas nama Sabli tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai target dan jangka waktu yang disepakati, meskipun anggaran pelaksanaan telah diserahkan kepada pihak konsultan. Dengan kondisi tersebut diperlukan evaluasi dan tindak lanjut agar pembangunan dapat dilanjutkan.
2. Pihak yang Mengambil Keputusan
Keputusan pemutusan kemitraan diambil pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan berdasarkan hasil evaluasi progres, kesesuaian waktu pelaksanaan, serta kewajiban konsultan. Keputusan didasarkan pada fakta dan dokumen pendukung serta mengikuti mekanisme ketentuan yang berlaku.
3. Mekanisme Penunjukan Konsultan Pengganti
Penunjukan konsultan pengganti dilakukan melalui evaluasi terhadap kondisi pekerjaan yang belum selesai dan progres yang melebihi waktu. Kodim mengambil langkah percepatan agar mencapai batas waktu yang ditentukan. Penunjukan konsultan dilakukan Dandim sebagai penanggung jawab, melalui verifikasi serta pengalaman menyelesaikan pembangunan KDKMP di titik lain sesuai progres dan waktu.
4. Kewajiban Pekerjaan yang Sudah Dikerjakan
Berdasarkan kondisi yang ada, pekerjaan yang menjadi tanggung jawab konsultan lama atas nama Sabli belum diselesaikan sesuai target. Sementara anggaran pelaksanaan telah diserahkan. Oleh karena itu perlu pemeriksaan dan pencocokan antara anggaran yang telah diserahkan, pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan, serta kewajiban yang belum dipenuhi. Hasil pemeriksaan menjadi dasar tindak lanjut.
Oleh karena itu Kodim 1204/Sanggau meminta konsultan lama memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban secara jelas atas progres pekerjaan serta penggunaan dana yang telah diterima.
Kodim juga mengimbau setiap pernyataan atau narasi yang disampaikan ke publik tetap mengacu pada fakta, dokumen dan kondisi nyata di lapangan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Kami dari Kodim 1204/Sanggau siap memberikan penjelasan secara langsung, terbuka dan berdasarkan data serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai kondisi pekerjaan yang sebenarnya,” pungkasnya.
Penulis: Rilis Editor: R. Hermanto


Posting Komentar