Prabowo Subianto dan Paradoks Indonesia: Saat Perda Dicabut, Hak Adat Tetap Dilindungi UU
![]() |
| Foto: Prabowo Subianto Instruksikan Gubernur Kalbar Cabut Perda Buka Lahan Dibakar |
PONTIANAK - Instruksi pencabutan Peraturan Daerah (Perda) terkait izin pembukaan lahan dengan cara membakar memunculkan diskursus hukum dan sosial yang tajam. Adrianus Rumpe, Tokoh Pemuda Dayak Kalimantan, menyebut ini sebagai "Paradoks Indonesia".
Menurutnya, dalam hierarki perundang-undangan, pencabutan Perda tidak otomatis menghapus ketentuan dalam Undang-Undang yang lebih tinggi.
1. Hierarki Hukum dan UU No. 32 Tahun 2009
Asas lex superior derogat legi inferiori menegaskan peraturan rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan tinggi. Pasal 69 ayat (2) UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tetap berlaku.
Pasal itu memberikan pengecualian eksplisit bagi masyarakat adat untuk melakukan pembakaran lahan maksimal 2 hektar per KK untuk tanaman varietas lokal, dengan memperhatikan kearifan lokal.
"Perda sejatinya dibuat sebagai petunjuk teknis di daerah agar masyarakat adat bisa menjaga lingkungannya. Ketika Perda dicabut, batasan operasional jadi kabur. Tapi hak konstitusional peladang tradisional yang dijamin UU nasional tidak hilang," tegas Adrianus.
2. Distorsi Informasi di Sekitar Pengambil Kebijakan
Adrianus menyoroti asimetri informasi di lingkar eksekutif. Narasi sering disederhanakan dengan menjadikan "tradisi membakar" sebagai penyebab tunggal bencana asap global, tanpa memisahkan antara controlled burning skala kecil oleh warga dan pembakaran masif tak terkendali di kawasan konsesi sawit.
"Dengan mendorong pencabutan aturan lokal, perhatian publik dialihkan. Audit lingkungan, kewajiban alat pemadam, dan strict liability korporasi besar jadi tidak disorot," ujarnya.
3. Kearifan Lokal vs Kejahatan Ekologis Skala Industri
Secara historis, praktik berladang bergilir masyarakat adat Kalimantan sudah berlangsung ratusan tahun dengan aturan adat ketat: sekat bakar, perhitungan arah angin, gotong royong jaga api.
"Pembakaran 2 hektar untuk pangan lokal tidak punya kapasitas fisik menghasilkan transboundary haze yang membakar jutaan hektar gambut. Kebakaran kolosal justru berkorelasi dengan pengeringan lahan gambut skala besar lewat kanal industri," jelas Adrianus.
Ia menegaskan, menimpakan beban kesalahan bencana ekologis kepada masyarakat adat sambil mengabaikan ekspansi industri berbiaya rendah adalah bentuk ketimpangan tata kelola yang merugikan rakyat kecil.
"Jangan hukum adat dikriminalisasi, sementara kejahatan korporasi dilegalkan," pungkas Adrianus.
Penulis: Adrianus Rumpe Editor: R. Hermanto

Posting Komentar