Gebyar Lelang BPA Kejari Sanggau dan Sintang Catat Nilai Capai Rp431 Juta

Foto: Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset / BPA Kejaksaan Republik Indonesia melalui Gerakan Lelang Serentak hari ketiga, Rabu (12/8/2026).

PONTIANAK - Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset / BPA Kejaksaan Republik Indonesia melalui Gerakan Lelang Serentak memasuki hari ketiga, Rabu (12/8/2026). Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Pemulihan Aset / Aspema terus mengikuti dan memantau langsung pelaksanaan lelang di sejumlah satuan kerja, yakni Kejaksaan Negeri Sanggau, Kejaksaan Negeri Sintang, dan Kejaksaan Negeri Ketapang.

Pelaksanaan lelang serentak ini menjadi bagian strategis Kejaksaan dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pemulihan aset, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak / PNBP.

Lelang di Kejari Sanggau 

Di Kejaksaan Negeri Sanggau, dua unit kendaraan roda empat jenis pick-up berhasil terjual. Kendaraan Daihatsu Gran Max dengan nilai awal Rp78.704.000 terjual Rp91.704.000 dengan empat peserta lelang. 

Sementara Daihatsu Pick Up lainnya dengan nilai awal Rp52.703.000 berhasil mencapai nilai akhir Rp65.203.000 dengan sembilan peserta lelang.

Dengan demikian, hasil lelang dua kendaraan tersebut mencapai Rp156.907.000. Angka tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat sekaligus potensi optimalisasi nilai aset melalui mekanisme lelang yang transparan dan kompetitif.

Lelang di Kejari Sintang

Geliat lelang juga terlihat di Kejaksaan Negeri Sintang. Empat objek berupa emas berhasil terjual dengan nilai keseluruhan mencapai Rp275.020.000.

Rinciannya, emas 2,5 gram kadar 18 karat terjual dari nilai awal Rp3.680.000 menjadi Rp4.580.000 dengan lima bidder. Emas seberat 49,06 gram meningkat dari Rp62.891.000 menjadi Rp78.391.000 dengan sepuluh bidder. Emas seberat 55,44 gram melonjak dari Rp51.911.000 menjadi Rp85.911.000 dengan sembilan bidder. Sedangkan emas seberat 53,81 gram terjual dari nilai awal Rp94.638.000 menjadi Rp106.138.000 dengan dua belas bidder.

Persaingan penawaran tersebut memperlihatkan bahwa mekanisme lelang mampu memberikan ruang kompetisi yang sehat sehingga nilai aset dapat dioptimalkan secara terbuka dan akuntabel.

Namun, tidak seluruh objek memperoleh penawaran. Di Kejaksaan Negeri Sintang, sejumlah barang berupa 1.519 batang kayu olahan jenis meranti serta satu paket barang rampasan berupa kayu sebanyak 121 batang dan 50 batang belum mendapatkan penawar hingga batas waktu pelaksanaan lelang.

Lelang di Kejari Ketapang

Di Kejaksaan Negeri Ketapang, dua objek berupa 81 lempengan/butiran emas berbagai ukuran dengan berat keseluruhan 63,04 gram serta dua keping emas juga belum memperoleh penawaran hingga batas waktu lelang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum memastikan pelaksanaan Gerakan Lelang Serentak terus dipantau sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan. Setiap aset yang berada dalam penguasaan negara dapat dikelola dan dijual lelang secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Gerakan Lelang Serentak bukan semata-mata tentang menjual barang hasil sitaan maupun barang rampasan. Lebih jauh, kegiatan ini merupakan gerakan nyata untuk mengubah aset menjadi nilai, mengembalikan nilai tersebut kepada negara, dan memperkuat penerimaan negara bukan pajak,” ujarnya.

Melalui pengawasan dan pemantauan berkelanjutan, Kejati Kalbar mendorong agar seluruh proses pemulihan aset berjalan profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat. (Tim)

Editor: R. Hermanto 

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Gebyar Lelang BPA Kejari Sanggau dan Sintang Catat Nilai Capai Rp431 Juta
  • Gebyar Lelang BPA Kejari Sanggau dan Sintang Catat Nilai Capai Rp431 Juta
  • Gebyar Lelang BPA Kejari Sanggau dan Sintang Catat Nilai Capai Rp431 Juta
  • Gebyar Lelang BPA Kejari Sanggau dan Sintang Catat Nilai Capai Rp431 Juta
  • Gebyar Lelang BPA Kejari Sanggau dan Sintang Catat Nilai Capai Rp431 Juta
  • Gebyar Lelang BPA Kejari Sanggau dan Sintang Catat Nilai Capai Rp431 Juta

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad