Polres Kubu Raya "Harga Mati" Tindak Tegas Pelaku Karhutla, Kantongi 13 Dasar Hukum

Foto: Warning Jeratan hukum pelaku karhutla 

KUBU RAYA - Ancaman kabut asap pekat yang menyengsarakan ribuan anak-anak dan lansia tak boleh lagi terulang di Kubu Raya. Menghadapi musim kemarau yang diprediksi jauh lebih kering tahun ini, Polres Kubu Raya mengambil tindakan tegas untuk memburu para pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Kapolres Kubu Raya, AKBP Rensa S. Aktadivia, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan jajarannya tidak akan memberikan ruang kompromi sedikit pun bagi siapa saja yang nekat menyulut api di tanah gambut.

Kapolres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membongkar kesiapan jajaran penyidik Satreskrim dalam mengusut tuntas setiap jengkal kebakaran.

“Kami memegang 13 dasar hukum yang sangat kuat. Setiap temuan di lapangan langsung kami tindak lanjuti. Jika terbukti, penindakan hukum sesuai pasal berlaku adalah harga mati!," tegas Aiptu Ade, Jumat 31 Juli 2026.

Bukan Faktor Alam, Manusia Biang Keroknya!

Polisi mengungkap fakta dari evaluasi tahun-tahun sebelumnya. Bencana kabut asap yang melumpuhkan aktivitas warga dan merusak kesehatan masyarakat ternyata bukan terjadi karena faktor alam murni.

Ulah serakah dan kelalaian manusialah yang menjadi penyebab utama. Demi cara instan dan murah membersihkan lahan, segelintir oknum mengorbankan napas ratusan ribu warga.

"Pengalaman membuktikan, faktor terbesar adalah kelalaian manusia. Maka dari itu, edukasi dan penegakan hukum harus berjalan beriringan agar memberi efek jera yang nyata," tambah Ade.

Polisi memastikan, sanksi tidak hanya membidik korporasi atau pemilik lahan besar lewat denda administrasi. Setiap perorangan yang nekat membakar lahan akan langsung diproses pidana.

Lahan gambut Kubu Raya sangat rentan. Sekali terbakar, apinya menjalar cepat di bawah tanah dan sangat sulit dipadamkan, menimbulkan racun asap berhari-hari.

Pemerintah Kabupaten bersama Polres Kubu Raya menegaskan larangan total membakar di wilayah lapisan gambut. Aturan ini terkunci dalam Peraturan Daerah.

Bagi para peladang, polisi mengingatkan agar tidak sembarangan membuka lahan. Ada prosedur perizinan ketat yang wajib dilalui:

1. Mengantongi izin resmi dari RT hingga Kepala Desa

2. Laporan izin tersebut harus diteruskan dan terdata di tingkat Camat

"Jika nekat mengabaikan prosedur ini lalu memicu kebakaran yang meluas, peladang tersebut akan langsung kami tangkap dan proses hukum!," tegas Ade.

Dengan 13 landasan hukum ini, Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk saling menjaga lingkungan dan tidak membakar lahan demi keselamatan bersama.

Dasar hukum penanganan TP Karhutla: 

1. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

2. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri  

3. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

4. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

5. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH

6. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

7. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

8. Inpres No 11 Tahun 2015 tentang Pengendalian Karhutla

9. Permen LHK Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Karhutla

10. Perkap 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

11. Perda Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal

12. Perwali Pontianak Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Pertanian

13. Pergub Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian. (Tim)

Editor: R. Hermanto

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Polres Kubu Raya "Harga Mati" Tindak Tegas Pelaku Karhutla, Kantongi 13 Dasar Hukum
  • Polres Kubu Raya "Harga Mati" Tindak Tegas Pelaku Karhutla, Kantongi 13 Dasar Hukum
  • Polres Kubu Raya "Harga Mati" Tindak Tegas Pelaku Karhutla, Kantongi 13 Dasar Hukum
  • Polres Kubu Raya "Harga Mati" Tindak Tegas Pelaku Karhutla, Kantongi 13 Dasar Hukum
  • Polres Kubu Raya "Harga Mati" Tindak Tegas Pelaku Karhutla, Kantongi 13 Dasar Hukum
  • Polres Kubu Raya "Harga Mati" Tindak Tegas Pelaku Karhutla, Kantongi 13 Dasar Hukum

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad