Kuasa Hukum VP Soroti Kejanggalan Penyidikan Kasus Kematian Veronika Afriyana Iskandar

Foto: Konferensi pers Kuasa Hukum VP yang digelar di Ruang Meranti, Lantai 2 Hotel Neo Pontianak, Rabu 29 Juli 2026.

PONTIANAK - Tim Kuasa Hukum VP dari Teras Justitia Advocate & Legal Consultant menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus meninggalnya Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Meranti, Lantai 2 Hotel Neo Pontianak, Rabu 29 Juli 2026.

Konferensi pers dipimpin Adv. Deden Kurnia, S.H., didampingi tim kuasa hukum lainnya. Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan perkembangan penanganan perkara sekaligus sikap mereka terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Adv. Deden Kurnia mengatakan pihaknya tetap menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Landak. Namun, sebagai kuasa hukum, mereka memiliki kewajiban konstitusional untuk membela hak-hak klien sekaligus menyampaikan fakta-fakta yang dinilai perlu menjadi perhatian publik.

Deden menjelaskan, selain menjadi kuasa hukum VP, pihaknya juga mendampingi dua anak korban yang juga merupakan anak dari tersangka. Meski demikian, ia menegaskan seluruh proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Menurut Deden, salah satu kejanggalan yang menjadi sorotan adalah proses penyelidikan yang dinilai tidak lazim. Berdasarkan data yang diperoleh dari penyidik, penyelidikan hanya dilakukan pada 11 April 2026 dan sehari kemudian, 12 April 2026, perkara langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan. Padahal, Surat Perintah Penyidikan disebut diterbitkan berdasarkan hasil otopsi, sementara dokumen hasil otopsi baru diterbitkan pada 13 April 2026. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penerbitan Surat Perintah Penyidikan.

Selain itu, tim kuasa hukum menilai penanganan tempat kejadian perkara (TKP) belum dilakukan secara maksimal. Mereka menyebut tidak adanya pemasangan garis polisi (police line), penyisiran menyeluruh di sekitar lokasi, pemeriksaan sidik jari, maupun pemeriksaan laboratorium forensik terhadap material di TKP, seperti dahan pohon, kain yang digunakan korban, serta partikel-partikel lain yang berpotensi mengungkap adanya tindak pidana.

Dalam penyisiran yang dilakukan secara mandiri, tim kuasa hukum mengaku menemukan dua masker di sekitar lokasi kejadian. Menurut mereka, barang tersebut semestinya dapat ditemukan oleh penyelidik apabila penyelidikan dilakukan secara komprehensif. Kedua masker itu juga dinilai perlu diperiksa melalui Laboratorium Forensik guna mengetahui kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.

Kuasa hukum juga meminta penyidik mendalami riwayat komunikasi digital korban sebelum meninggal dunia. Mereka mengungkapkan adanya informasi mengenai dugaan ancaman yang diterima korban melalui komunikasi telepon maupun pesan singkat sebelum peristiwa terjadi. Bukti percakapan tersebut, menurut mereka, telah disampaikan keluarga kepada penyidik dan perlu ditindaklanjuti melalui pembuktian digital.

Selain itu, tim kuasa hukum meminta dilakukan pemeriksaan terhadap mutasi rekening dan transaksi perbankan korban. Berdasarkan data yang mereka miliki, terdapat transaksi mutasi perbankan dari rekening korban ke sejumlah pihak dengan total sekitar Rp21 juta dalam beberapa hari sebelum korban meninggal dunia. Sementara itu, pada hari kejadian korban juga disebut sempat meminjam uang kepada keluarga dan kerabat sehingga, menurut mereka, perlu dilakukan pendalaman terhadap aliran dana tersebut.

Tim kuasa hukum juga meminta penyidik melakukan audit digital terhadap seluruh rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian maupun akses menuju TKP. Langkah tersebut dinilai penting untuk menguji keterangan sejumlah saksi, khususnya saksi berinisial M yang disebut memberikan keterangan berbeda terkait waktu kedatangannya di lokasi.

Menurut Deden, rekonstruksi perkara yang digelar pada 20 Juli 2026 juga belum memperlihatkan adegan yang menggambarkan dugaan tindak pidana oleh para tersangka. Rekonstruksi dinilai lebih banyak menunjukkan proses penemuan korban dibandingkan rangkaian peristiwa yang diduga menyebabkan meninggalnya korban.

Pihaknya juga meminta penyidik mendalami pengakuan saksi M yang disebut sempat berbincang dengan korban, merekam sebagian tubuh korban, serta melakukan komunikasi dengan seseorang berinisial MY sebelum kejadian. Menurut mereka, seluruh aktivitas tersebut perlu dianalisis secara ilmiah untuk mengetahui relevansinya dengan perkara yang sedang diselidiki.

Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum turut menyoroti dugaan pelanggaran hak-hak tersangka. Mereka mengungkapkan bahwa orang tua VP tidak diperkenankan meminta tanda tangan tersangka untuk keperluan administrasi kependudukan yang dibutuhkan sebagai persyaratan perkuliahan anaknya. Akibatnya, proses pengurusan administrasi perkuliahan menjadi terhambat. Menurut kuasa hukum, tindakan tersebut tidak sejalan dengan asas praduga tak bersalah karena meski berstatus tersangka, seseorang tetap memiliki hak-hak keperdataan dan hak konstitusional yang wajib dijamin dan dihormati.

Menutup konferensi pers, Adv. Deden Kurnia, S.H. meminta penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, profesional, objektif, serta berbasis bukti ilmiah agar seluruh fakta terkait meninggalnya Veronika Afriyana Iskandar dapat terungkap secara utuh. Pihaknya berharap proses hukum berjalan secara transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik keluarga korban maupun para tersangka. (Tim)

Editor: R. Hermanto

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kuasa Hukum VP Soroti Kejanggalan Penyidikan Kasus Kematian Veronika Afriyana Iskandar
  • Kuasa Hukum VP Soroti Kejanggalan Penyidikan Kasus Kematian Veronika Afriyana Iskandar
  • Kuasa Hukum VP Soroti Kejanggalan Penyidikan Kasus Kematian Veronika Afriyana Iskandar
  • Kuasa Hukum VP Soroti Kejanggalan Penyidikan Kasus Kematian Veronika Afriyana Iskandar
  • Kuasa Hukum VP Soroti Kejanggalan Penyidikan Kasus Kematian Veronika Afriyana Iskandar
  • Kuasa Hukum VP Soroti Kejanggalan Penyidikan Kasus Kematian Veronika Afriyana Iskandar

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad