Gadis di Kubu Raya Jadi Korban Kekerasan, Pelaku Ditangkap Polres Kubu Raya
![]() |
| Foto: Polisi amankan pelaku kekerasan terhadap terhadap seorang gadis yang terjadi pada 19/7/2026 di Pontianak Timur |
KUBU RAYA - Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Kubu Raya menjadi korban tindak kekerasan oleh seorang pria dewasa. Pelaku berinisial AS, 29 tahun, kini telah diamankan jajaran Polres Kubu Raya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Berawal di Jalan Yam Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, pelaku mendekati korban dengan modus berpura-pura meminta diantar ke RS Soedarso.
Korban yang tidak curiga kemudian berboncengan dengan pelaku. Namun di tengah perjalanan, pelaku mengubah arah dan membawa korban ke kawasan sunyi Komplek Pemakaman Bhakti Suci, Jalan Adi Sucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya. Di lokasi itu pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Rensa S. Aktadivia, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membenarkan kejadian tersebut.
"Pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta tolong ditunjukkan jalan atau diantar ke RS Soedarso. Namun di tengah jalan, pelaku malah membelokkan rute menuju area pemakaman. Di sana, pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban," jelas Ade dalam keterangan resminya, Rabu 29 Juli 2026.
Usai kejadian, korban pulang dan menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tua. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Kubu Raya.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kubu Raya bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP UU No. 1 Tahun 2023, yaitu Pasal 414, Pasal 415, dan Pasal 473 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan dan mendampingi anak-anak saat beraktivitas di luar rumah. (Tim)
Editor: R. Hermanto

Posting Komentar