Kejati Kalbar dan Kanwil BPN Teken PKS, Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan

Foto: Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat di Aula Baharuddin Lopa Lantai 4 Kejati Kalbar, Selasa (5/5/2026)

PONTIANAK - Komitmen memperkuat kepastian hukum di sektor pertanahan ditegaskan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat, serta seluruh Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Kalbar. Penandatanganan berlangsung di Aula Baharuddin Lopa Lantai 4 Kejati Kalbar, Selasa (5/5/2026).

Kerja sama ini difokuskan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN). Langkah tersebut diharapkan memberikan dukungan hukum optimal bagi instansi pemerintah, BUMN/BUMD, serta masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan hukum pertanahan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Emilwan Ridwan menegaskan, penandatanganan PKS menjadi tonggak strategis memperkuat sinergi kelembagaan di tengah kompleksitas permasalahan pertanahan yang terus berkembang. 

“Sengketa kepemilikan, tumpang tindih sertifikat, konflik agraria, hingga pengamanan aset negara dan daerah merupakan tantangan nyata yang membutuhkan penanganan komprehensif dan terintegrasi,” ujar Emilwan.

Dalam konteks tersebut, Kejaksaan melalui bidang Datun hadir sebagai mitra strategis dengan peran memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), pendampingan hukum, hingga tindakan hukum lain dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara.

Adapun ruang lingkup PKS meliputi: pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara; penyusunan pertimbangan hukum terhadap kebijakan pertanahan; pendampingan dalam pengamanan dan penyelamatan aset negara/daerah; serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan hukum.

Sinergi ini diyakini mampu menghadirkan solusi efektif dan terukur untuk meminimalisir potensi sengketa sekaligus memperkuat kepastian hukum di tengah masyarakat. Kolaborasi tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program strategis pemerintah dalam reformasi agraria dan penataan aset berkelanjutan.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar Mujahidin Maruf menyampaikan apresiasi kepada Kajati Kalbar beserta jajaran atas komitmen dan kesiapan menjalin kerja sama yang konstruktif dan berorientasi pada kepentingan publik.

Kegiatan turut dihadiri Kajati Kalbar, Kakanwil BPN Kalbar, Wakajati, para Asisten, Koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat, Kepala Kantor Pertanahan se-Kalbar, Jaksa Pengacara Negara, serta jajaran BPN.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan terbangun pola kerja yang profesional, proporsional, dan berintegritas, sekaligus mempererat koordinasi antarlembaga dalam mewujudkan penanganan permasalahan pertanahan yang responsif, solutif, dan berkeadilan. (Red)


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kejati Kalbar dan Kanwil BPN Teken PKS, Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan
  • Kejati Kalbar dan Kanwil BPN Teken PKS, Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan
  • Kejati Kalbar dan Kanwil BPN Teken PKS, Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan
  • Kejati Kalbar dan Kanwil BPN Teken PKS, Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan
  • Kejati Kalbar dan Kanwil BPN Teken PKS, Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan
  • Kejati Kalbar dan Kanwil BPN Teken PKS, Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad