7 Ketua DPRD Kalbar Belum Laporkan LHKPN 2025, KPK Soroti Kepatuhan Pejabat Publik

Foto: Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 

PONTIANAK - Sebanyak tujuh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kalimantan Barat diduga belum memenuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025. 

Berdasarkan pantauan di situs resmi e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (13/5/2026), ketujuh pejabat tersebut belum mencatatkan laporan harta kekayaan terbaru mereka.

Ketujuh pimpinan legislatif yang dimaksud adalah Satarudin selaku Ketua DPRD Kota Pontianak, Johan Saimima Ketua DPRD Kubu Raya, Safruddin Asra Ketua DPRD Mempawah, Sujianto Ketua DPRD Kota Singkawang, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas, Hermanto Ketua DPRD Sekadau, dan Yanto Ketua DPRD Kapuas Hulu.

Padahal, batas akhir penyampaian LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2025 telah ditetapkan pada 31 Maret 2026 lalu. Ketidakpatuhan ini memicu pertanyaan terkait transparansi para pejabat negara yang menduduki pucuk pimpinan legislatif di daerah masing-masing.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya. Ketua DPRD, sebagai pejabat negara yang memiliki peran strategis dalam pengawasan anggaran dan kebijakan publik, memiliki kewajiban mutlak untuk menyetorkan laporan tersebut secara berkala melalui platform e-LHKPN.

Abu Bakar Klaim Laporan Sudah Diproses

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Sambas Abu Bakar membantah tidak patuh dan menjelaskan bahwa laporannya sudah diproses.

“Dalam proses verifikasi bang,” jelas Abu Bakar singkat melalui pesan WhatsApp. Ia juga menyertakan bukti berupa tangkapan layar tanda terima laporan kepada redaksi sebagai bentuk transparansi.

Sementara itu, enam pimpinan DPRD lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait status laporan kekayaan mereka yang belum muncul dalam situs pemantauan KPK.

Ancaman Sanksi Administratif hingga Pidana

Keterlambatan ini memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang cukup berat sesuai regulasi yang berlaku. Sanksi administratif bagi pejabat yang melanggar dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga penurunan pangkat atau pembebasan dari jabatan.

Di sisi lain, terdapat ancaman sanksi pidana jika wajib lapor terbukti dengan sengaja tidak melaporkan harta kekayaannya. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999, pelanggaran tersebut dapat diancam pidana kurungan paling lama dua tahun atau denda.

Hal ini menegaskan bahwa LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen hukum untuk memastikan integritas penyelenggara negara.

Kepatuhan pimpinan dewan dalam pelaporan kekayaan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi legislatif di Kalimantan Barat. Transparansi ini diharapkan menjadi bagian dari upaya kolektif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. (Tim/Red)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  •  7 Ketua DPRD Kalbar Belum Laporkan LHKPN 2025, KPK Soroti Kepatuhan Pejabat Publik
  •  7 Ketua DPRD Kalbar Belum Laporkan LHKPN 2025, KPK Soroti Kepatuhan Pejabat Publik
  •  7 Ketua DPRD Kalbar Belum Laporkan LHKPN 2025, KPK Soroti Kepatuhan Pejabat Publik
  •  7 Ketua DPRD Kalbar Belum Laporkan LHKPN 2025, KPK Soroti Kepatuhan Pejabat Publik
  •  7 Ketua DPRD Kalbar Belum Laporkan LHKPN 2025, KPK Soroti Kepatuhan Pejabat Publik
  •  7 Ketua DPRD Kalbar Belum Laporkan LHKPN 2025, KPK Soroti Kepatuhan Pejabat Publik

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad