Kejati Kalbar Selamatkan Keuangan Negara Rp55 Miliar Dari Kasus Bauksit, Total Capai Ep170 Miliar

Foto: Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejati Kalbar di Aula Baharuddin Lopa Lantai 4 Kejati Kalbar, Rabu (29/4/2026)

PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menegaskan komitmen penegakan hukum yang restitutif dengan menyelamatkan keuangan negara Rp55 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalbar tahun 2017-2023.

Capaian itu disampaikan dalam _Press Release_ di Aula Baharuddin Lopa Lantai 4 Kejati Kalbar, Rabu (29/4/2026). Dengan tambahan Rp55 miliar, total penyelamatan keuangan negara dari kasus ini mencapai Rp170 miliar. Sebelumnya, Kejati Kalbar telah lebih dahulu memulihkan kerugian negara sebesar Rp115 miliar.

“Langkah ini merupakan manifestasi konkret penegakan hukum yang berorientasi pada _asset recovery_, tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pemulihan kerugian negara secara optimal,” tegas Kejati Kalbar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju, S.H., M.H. menyampaikan, penanganan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026 tanggal 2 Januari 2026 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Kalbar Tahun 2017-2023.

Selama proses penyidikan, beberapa badan usaha di bidang pertambangan yang sejak 2019–2022 belum merealisasikan kewajiban membayar penempatan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (_smelter_), kini telah menitipkan uang jaminan tersebut ke penyidik Kejati Kalbar.

“Tim penyidik telah berhasil melakukan upaya penyelamatan keuangan negara dengan cara menitipkan Uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (_Smelter_) ke Kejati Kalbar sebesar Rp55.000.000.000 yang kemudian akan disetorkan ke kas negara,” jelas Siju.

Ia menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berbasis pada alat bukti yang sah, termasuk melalui penelusuran aliran dana dan pengamanan aset.

Hingga saat ini, Kejati Kalbar belum menetapkan tersangka. Hal itu merupakan bentuk kehati-hatian (_prudential principle_) dalam proses penegakan hukum sebagaimana diamanatkan KUHAP yang menuntut kecukupan alat bukti sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Penyidik wajib memastikan seluruh konstruksi yuridis telah terpenuhi, termasuk minimal dua alat bukti yang sah, sehingga proses penegakan hukum tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan dan tidak menimbulkan kekeliruan,” tegas Siju.

Menurutnya, penyimpangan tata kelola pertambangan bauksit bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi telah memasuki ranah perbuatan melawan hukum yang berdampak langsung terhadap keuangan negara.

Ke depan, Kejati Kalbar memastikan penegakan hukum di sektor sumber daya alam akan terus diperkuat, baik dalam aspek penindakan maupun pencegahan, guna mendorong tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Kejati Kalbar menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian. Perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

“Di balik angka Rp170 miliar yang berhasil diselamatkan, terdapat satu pesan yang tidak terbantahkan: negara hadir, bekerja, dan tidak akan berhenti hingga setiap rupiah yang dirampas dari kepentingan publik dikembalikan,” pungkasnya. (Red/Rh)


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kejati Kalbar Selamatkan Keuangan Negara Rp55 Miliar Dari Kasus Bauksit, Total Capai Ep170 Miliar
  • Kejati Kalbar Selamatkan Keuangan Negara Rp55 Miliar Dari Kasus Bauksit, Total Capai Ep170 Miliar
  • Kejati Kalbar Selamatkan Keuangan Negara Rp55 Miliar Dari Kasus Bauksit, Total Capai Ep170 Miliar
  • Kejati Kalbar Selamatkan Keuangan Negara Rp55 Miliar Dari Kasus Bauksit, Total Capai Ep170 Miliar
  • Kejati Kalbar Selamatkan Keuangan Negara Rp55 Miliar Dari Kasus Bauksit, Total Capai Ep170 Miliar
  • Kejati Kalbar Selamatkan Keuangan Negara Rp55 Miliar Dari Kasus Bauksit, Total Capai Ep170 Miliar

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad