Kasus Cabul Anak Di Sekadau Bertambah, Korban Kedua Keponakan Pelaku Usia 10 Tahun

Foto: Ilustrasi Kasus Pencabulan Anak Di Sekadau, Kalimantan Barat 

SEKADAU - Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak yang menjerat RY (42) di Kabupaten Sekadau memasuki babak baru. Setelah sebelumnya terungkap korban adalah anak kandungnya sendiri, kini polisi menemukan satu korban lain yang merupakan keponakan pelaku dan masih berusia 10 tahun.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan adanya perkembangan tersebut. Temuan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau.

“Iya, benar. Ini merupakan pengembangan kasus yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau,” ujar AKP Triyono di ruang kerjanya, Selasa (28/4/2026).

AKP Triyono menjelaskan, laporan terkait korban kedua diterima SPKT Polres Sekadau pada Senin (27/4/2026), setelah orang tua korban memperoleh informasi mengenai dugaan peristiwa yang dialami anaknya.

Dari keterangan awal, korban menyampaikan kepada ibunya bahwa pelaku diduga telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya. Peristiwa terakhir disebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, di rumah pelaku di Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku diketahui merupakan paman korban sendiri.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau segera memeriksa korban dan sejumlah saksi. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sekadau untuk memastikan perlindungan dan pendampingan korban.

“Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta berkoordinasi dengan Dinsos dan DP3A Kabupaten Sekadau untuk proses pendampingan korban,” ungkap AKP Triyono.

Dalam perkara ini, RY dijerat Pasal 473 ayat (4) jo. Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Triyono menegaskan, RY sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau dalam kasus serupa dengan korban anak kandungnya sendiri. Tersangka diamankan pada Selasa (14/4/2026) malam di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

“Jadi, saat ini terdapat dua korban, yakni anak kandung dan keponakan tersangka yang keduanya masih di bawah umur. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian serius kami, baik dalam proses penanganan hukum terhadap tersangka maupun dalam upaya perlindungan dan pendampingan korban, khususnya pemulihan psikologis melalui koordinasi dengan instansi terkait,” pungkasnya. (Red/Rh)


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kasus Cabul Anak Di Sekadau Bertambah, Korban Kedua Keponakan Pelaku Usia 10 Tahun
  • Kasus Cabul Anak Di Sekadau Bertambah, Korban Kedua Keponakan Pelaku Usia 10 Tahun
  • Kasus Cabul Anak Di Sekadau Bertambah, Korban Kedua Keponakan Pelaku Usia 10 Tahun
  • Kasus Cabul Anak Di Sekadau Bertambah, Korban Kedua Keponakan Pelaku Usia 10 Tahun
  • Kasus Cabul Anak Di Sekadau Bertambah, Korban Kedua Keponakan Pelaku Usia 10 Tahun
  • Kasus Cabul Anak Di Sekadau Bertambah, Korban Kedua Keponakan Pelaku Usia 10 Tahun

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad