![]() |
| Foto: Penangkapan tahanan Kejari Pontianak setelah tiga hari kabur di wilayah Kampung Beting Pinggir Sungai Pontianak, Jumat (13/3/2026) |
PONTIANAK - Tim Gerak Cepat Gabungan Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kejaksaan Negeri Pontianak, dan Kepolisian berhasil mengamankan kembali tahanan Apriadi bin Suroto yang melarikan diri saat proses Tahap II pada Selasa (10/3/2026).
Apriadi diamankan kembali di wilayah Kampung Beting Pinggir Sungai Pontianak, Jumat (13/3/2026), tanpa perlawanan. Sebelumnya, ia melarikan diri ke Sintang dan Melawi sebelum kembali ke Pontianak.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar melalui Kasi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta mengapresiasi kerja cepat dan koordinasi solid antara jajaran kejaksaan dan kepolisian.
"Tim bergerak cepat sejak menerima informasi adanya tahanan yang melarikan diri. Berkat koordinasi yang baik, ketiga tersangka akhirnya berhasil diamankan kembali," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, juga mengapresiasi kinerja tim yang terlibat dalam upaya pencarian dan penangkapan kembali tahanan.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi yang sigap dan responsif dalam menjaga proses penegakan hukum," katanya.
Tersangka kini telah diamankan dan ditempatkan kembali dalam pengawasan aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum pada tahap penuntutan.
