Hukum Kian Tumpul, Jaksa Dicurigai Main Mata dengan Pelaku Penganiayaan -->

Hukum Kian Tumpul, Jaksa Dicurigai Main Mata dengan Pelaku Penganiayaan

31/03/2026, 3/31/2026
Foto: Ilustrasi Penganiayaan di Ketapang 


KETAPANG - Keluarga Kiaw Lan, korban penganiayaan merasa kecewa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang karena terdakwa Maria Aliana tidak ditahan.


Padahal sebelumnya, terdakwa sempat ditahan selama tiga hari, tetapi begitu perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan, pelaku langsung dialihkan menjadi tahanan kota. 


Perlakuan istimewa diperoleh terdakwa ini dicurigai keluarga korban karena terdakwa dibantu oknum anggota DPRD Ketapang, semenjak perkara ini dilaporkan korban di Polsek Tumbang Titi.


Bahkan menurut keluarga, korban dari penganiayaan dari pelaku ini bukan hanya satu orang, tetapi sebanyak 3 orang dan semuanya sudah dibuat dalam laporan polisi di Polsek Tumbang Titi.


"Ibu saya, adik-adik saya dan keluarga jadi korban pemukulan, penganiayaan dan kata-kata kasar dari pelaku Maria ini. Kami sudah buat semua laporan ke Polisi tetapi kenapa jaksa tidak menahan dan mengalihkan status jadi tahanan rumah, ini tidak adil, hukum kesanya bisa dibayar," ujar Yandi, anak Kiaw Lan di temui di Ketapang, Selasa (31/3/2026).


Iapun meminta keadilan atas kasus ini. Karena terdakwa tidak ditahan, bebas berkeliaran di Tumbang Titi. Padahal statusnya tahanan kota Ketapang. 


"Saya hanya minta jaksa dan hakim adil saja, endak minta lain, jangan hukum bisa diperjualbelikan. Korban dari perbuatan pelaku banyak," katanya. 


Sepengetahuan dirinya, harusnya tahanan kota tidak diperbolehkan meninggalkan tempat tahanan yang telah ditentukan, namun terdakwa justru berada di rumahnya di Tumbang Titi. 


Terdakwa tetap diberi tanda pengaman seperti gelang untuk mencegah pelaku kabur, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan.


"Jarak kota Ketapang dengan Tumbang Titi itu jauh, 80 kiloan, masa terdakwa bolak balik, justru ini saya menduga ada permainan. Kenapa tidak dipasang gelang pengaman agar pelaku tidak kabur, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti, " katanya. 


Untuk itu pihaknya pun sudah meminta majelis hakim dan JPU untuk kembali menahan terdakwa Maria Aliana.


"Sudah kami mintakan melalui kuasa hukum kami untuk mengajukan permohonan kepada hakim dan jaksa agar terdakwa ditahan," ucapnya. 


Ia mengatakan akibat perbuatan Maria, orang tuanya sampai patah jari kelingking, sempat susah makan karena pukulan dari pelaku. 


Kasus penganiayaan ini terjadi pada Senin 11 November 2024 dirumah korban Kiaw Kan di desa Titi Baru kecamatan Tumbang Titi. Korban ditendang pakai kaki oleh pelaku, akibatnya korban sakit dibagian perut dan jari korban patah. 


Berdasarkan data dari sistem informasi penelusuran perkara PN Ketapang, kasus ini teregister dengan nomor 65/Pid.B/2026 PN Ktp. Kejari Ketapang menugaskan jaksa Muhammad Nazlan Alfiansyah sebagai penuntut umum atas kasus ini. (Mz)


TerPopuler