Penyerahan Tahap V Satgas PKH: Penguasaan Kembali Kawasan Hutan dan Pengembalian Uang Kerugian Negara

Penyerahan Tahap V Satgas PKH: Penguasaan Kembali Kawasan Hutan dan Pengembalian Uang Kerugian Negara

24/12/2025, 12/24/2025
Foto: Penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luas 893.002,38 Ha di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu (24/12/2025). 


JAKSEL - Gedung Bundar Kejaksaan Agung menjadi saksi sejarah penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luas 893.002,38 Ha pada Rabu (24/12/2025). Selain itu, dilakukan penyerahan uang hasil penagihan denda administratif senilai Rp2.344.965.750.000.


Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Selain penyerahan kawasan hutan, juga dilakukan penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp4.280.328.440.469,74.


Total penyerahan kerugian negara tersebut yakni senilai Rp6.625 tahun, Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menorehkan capaian signifikan. Mereka menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 ha dan menyerahkan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali kepada Kementerian terkait seluas 2.482.220,343 Ha.


Jaksa Agung ST Burhanuddin mengucapkan apresiasi dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Kementerian/Lembaga terkait yang telah bersinergi dalam upaya penertiban kawasan hutan. 


"Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional," pungkas Jaksa Agung. (Red)

TerPopuler