![]() |
| Foto: Jaksa Penyidik Kejati Kalbar telah melaksanakan Tahap II perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja GKE Sintang |
PONTIANAK - Jaksa Penyidik Kejati Kalbar telah melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja GKE Sintang. Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara atas nama tersangka Hidayat Nawawi, ST (HN) dan Renie Gonie (RG) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kamis (18/12).
Penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses penuntutan. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut dan menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi dilakukan secara profesional.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi menyampaikan bahwa setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Setelah pelaksanaan Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penuntutan secara profesional, objektif, dan transparan," ujar Kajari Sintang.
Tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan penggunaan bantuan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang, kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) "PETRA" Tahun 2017 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas II A selama 20 hari ke depan.
Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan dana hibah pemerintah daerah.
