![]() |
| Foto: Penegasan Penindakan Parkir Liar Kontainer Dengan Diderek |
KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Satlantas Polres Kubu Raya, TNI AD, dan TNI AU melakukan penertiban parkir liar di kawasan bundaran dan sejumlah ruas jalan utama, Selasa (10/12). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kubu Raya H. Sujiwo, yang menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil karena imbauan yang telah berkali-kali disampaikan tidak lagi dipatuhi para pengguna jalan.
Bupati Sujiwo mengatakan pemerintah daerah telah berulang kali mensosialisasikan larangan parkir melalui media cetak, elektronik, serta media sosial miliknya dan milik pemerintah daerah. Namun, pelanggaran tetap terjadi, terutama oleh kendaraan angkutan barang yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan dan bahkan melakukan bongkar muat di lokasi terlarang.
"Bundaran ini harus clear dari parkir liar. Apalagi sampai ada yang bongkar muat di bahu jalan, itu sangat mengganggu dan membuat lalu lintas kacau,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi Dishub, kepolisian, TNI, camat, dan jajaran lainnya yang terlibat dalam operasi penertiban tersebut.
Dishub Kubu Raya menjelaskan bahwa penertiban pada 10 Desember ini tidak hanya dilakukan di sekitar bundaran, tetapi juga di Sungai Raya Dalam 1 dan 2, Jalan Arteri Supadio, Jalan Adisucipto, Jalan Mayor, serta kawasan Alianyang. Dishub menyoroti praktik kontainer yang diparkir sembarangan tanpa kepala truk, sehingga menyulitkan petugas mengidentifikasi pemilik kendaraan. Kondisi ini disebut telah lama menjadi hambatan dalam pengawasan.
Penindakan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2019 yang mengatur sanksi mulai dari teguran, pengempesan ban, penempelan stiker, hingga penderekan kendaraan. Dalam operasi 10 Desember ini, petugas mengempeskan ban lima kendaraan, menilang dua kendaraan, serta menempelkan delapan stiker peringatan—enam di antaranya pada kontainer. Jika tidak dipindahkan dalam waktu 1x24 jam, kendaraan-kendaraan tersebut akan diderek.
Dishub juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyediakan alternatif lokasi parkir dan bongkar muat di kawasan BBI, sesuai kesepakatan antara pemerintah daerah dan organisasi angkutan. Sosialisasi juga telah diberikan melalui surat edaran kepada para pemilik kendaraan.
Penertiban dijadwalkan berlanjut ke kawasan Alianyang usai rombongan meninjau kantor camat. Pemerintah berharap tindakan tegas yang dimulai pada 10 Desember ini memberikan efek jera dan menciptakan ketertiban di ruas-ruas jalan utama Kubu Raya. (JM)
