Pemilihan Antara Waktu Kepala Desa di Sekadau Capai 11 Desa -->

Pemilihan Antara Waktu Kepala Desa di Sekadau Capai 11 Desa

21/11/2023, 11/21/2023
Sabas, S.IP, Kepala Dinas PMD Sekadau. (Dn).
SEKADAU – Hari ini, Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengumumkan bahwa sebanyak 11 desa di kabupaten tersebut telah melakukan proses penggantian kepala desa secara antar waktu (PAW). 

Sabas, S.IP, Kepala Dinas PMD Sekadau, menjelaskan bahwa dari 11 desa tersebut, satu di antaranya karena kepala desanya telah meninggal dunia, satu desa lainnya mengundurkan diri karena lulus dari program PPPK (P3K), sementara yang lainnya mengundurkan diri untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif tahun 2024 mendatang. 

Desa-desa yang telah melaksanakan PAW termasuk Balai Sepuak, Batuk, Merbang, Sungai Ayak 2, Tinting Boyok, Tamang, Tapang Perodah, Sunsong, Ensalang, dan Sungai Ayak 1. 

Proses pemilihan PAW berlangsung di beberapa desa seperti Tinting Boyok kecamatan Sekadau Hilir dan Tamang kecamatan Nanga Mahap.

Sabas juga menekankan bahwa diharapkan program kerja yang akan dilanjutkan oleh kepala desa yang baru terpilih tidak mengalami perubahan yang signifikan, melainkan dapat melanjutkan program yang sudah ada karena program-program tersebut telah tersusun dengan baik.

"Hari ini, proses pemilihan PAW kepala desa dilakukan di Pemdes Sunsong, kecamatan Sekadau Hulu, dengan kemungkinan besar bahwa dalam waktu dekat, PAW akan dilakukan juga di desa Ensalang dan Sungai Ayak 1." ungkapnya. 

Sabas menambahkan bahwa PAW dilakukan untuk menjaga kontinuitas kepemimpinan desa hingga akhir masa jabatan, dengan pemilihan baru akan dilakukan pada tahun 2025. 

Meski demikian, kata Sabas, mereka yang ingin mencalonkan diri boleh ikut dalam pemilihan kepala desa serentak tahun 2025, mengingat tahun 2024 sibuk dengan pemilu dan pilkada.

TerPopuler