Implementasi Dokumen Elektronik dalam Pendaftaran Tanah Digerakkan oleh BPN Kalbar -->

Implementasi Dokumen Elektronik dalam Pendaftaran Tanah Digerakkan oleh BPN Kalbar

09/08/2023, 8/09/2023
Implementasi Dokumen Elektronik dalam Pendaftaran Tanah Digerakkan oleh BPN Kalbar.
Pontianak - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat telah sukses melaksanakan langkah besar dalam mengadopsi teknologi melalui pelaksanaan Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik dalam proses Pendaftaran Tanah dan Pencanangan Pembuatan Akun Mitra. Kegiatan ini berlangsung di Ulin Room, Hotel Mercure Pontianak, pada hari Selasa (8/8/2023).

Ketua panitia, Joko Pitoyo Cahyono, dalam laporannya menyatakan bahwa hingga saat ini telah diterbitkan 18 Buku Tanah Elektronik di 13 Kabupaten/Kota yang mencakup 17 bidang tanah milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta 1 bidang tanah kepemilikan Pemerintah Kabupaten Sekadau yang terkait dengan Kantor Bupati. 

Upaya ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan aset pemerintah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Selain itu, langkah ini juga akan menjamin kepastian nilai dan hak atas tanah.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng, mengungkapkan harapannya bahwa dengan pengenalan sertifikat elektronik, proses perlindungan aset negara dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab akan semakin dipercepat. 

Dia juga memohon dukungan penuh dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait agar dapat bekerja sama dalam koordinasi yang efektif. Ia juga berharap agar lebih banyak lagi sertifikat elektronik dapat diterbitkan sebagai simbol perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sri Pranoto, Direktur Penetapan Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN, menjelaskan bahwa pengenalan sertifikat elektronik bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam proses perolehan sertifikat tanah. 

Dengan adanya sistem ini, proses ini dapat diselesaikan tanpa memerlukan tatap muka secara langsung. Ia juga berharap bahwa di masa depan, layanan lainnya juga dapat diintegrasikan dalam sertifikat elektronik ini.

I Ketut Gede Ary Sucaya, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan (PUSDATIN), mengingatkan pentingnya sinkronisasi antara berkas fisik dan data digital. Ia menekankan bahwa kualitas data yang diunggah haruslah akurat dan valid.

Kegiatan ini mendapat apresiasi tinggi dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Provinsi Kalimantan Barat, yang secara tegas mendukung upaya modernisasi Badan Pertanahan Nasional khususnya Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat dalam beralih ke ranah digital.

Acara ini diakhiri dengan penyerahan simbolis akun mitra kepada perwakilan Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Kayong Utara.

Kehadiran dalam acara ini melibatkan Kepala Kantor Pertanahan dari berbagai Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, FORKOPIMDA Provinsi Kalimantan Barat, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah dari seluruh Kabupaten/Kota di wilayah tersebut.

TerPopuler