Pileg 2024, Ketapang Bertambah Jadi Tujuh Dapil -->

Pileg 2024, Ketapang Bertambah Jadi Tujuh Dapil

08/02/2023, 2/08/2023
Pileg 2024, Ketapang Bertambah Jadi Tujuh Dapil
Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin. (Foto Istimewa)
KETAPANG, KALBAR - Komisi Pemilihan Umum Ketapang sampaikan penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) pemilu legislatif 2024.

Kata KPU Ketapang, dapil itu sebelumnya 6, berubah menjadi 7 dapil. Sedangkan alokasi kursi DPRD masih tetap sama yakni 45 orang kendati ada pengurangan kursi di dapil tertentu.

"Bahwa di Ketapang semulanya 6 Dapil menjadi 7 Dapil. Karena ini keputusan KPU RI. Sebagai penerima kebijakan, kita akan laksanakan sampai tuntas," kata Tedi Wahyudin, ketua KPU Ketapang kepada sejumlah wartawan di Ketapang, Selasa (7/2/2023).

Menurut Tedi, perubahan dapil tersebut tertuang dalam Peraturan KPU-RI (PKPU) nomor 6 tahun 2023.

Dimana kata dia, sebelum diputuskan, KPU Ketapang telah mengusulkan 3 rancangan dapil yang disampaikan ke KPU pusat melalui KPU Propinsi Kalbar yakni rancangan pertama tetap 6 dapil, kedua 7 dapil dan ketiga 8 dapil. 

Dan dipilih bahwa rancangan kedua menjadi keputusan KPU pusat yang selanjutnya akan disampaikan kepada publik. 

"Kita akan sosialisasi terkait PKPU ini agar dapat diketahui secara luas," ujar Tedi.

Diketahui berdasarkan salinan PKPU itu, ketujuh Dapil tersebut terdiri dari Ketapang 1 terbagi atas kecamatan Matan Hilir Utara, Muara Pawan dan kecamatan Delta Pawan. 

Ketapang 2, meliputi Kecamatan Sungai Laur, Simpang Hulu dan Simpang Dua. Ketapang 3 yakni kecamatan Sandai, Nanga Tayap dan Hulu Sungai. 

Selanjutnya, dapil Ketapang 4 meliputi Kecamatan Tumbang Titi, Jelai Hulu, Pemahan dan Sungai Melayu Rayak. Ketapang 5 Kecamatan Marau, Manis Mata dan Air Upas.

Ketapang 6 Kecamatan Kendawangan dan Singkup. Dan Ketapang 7 terdiri dari Kecamatan Matan Hilir Selatan dan Benua Kayong.

Jika dicermati, perubahan komposisi wilayah dapil tersebut terjadi di dapil 5 dan 6 yang awalnya kecamatan Singkup masuk di dapil lima dan Kendawangan di dapil enam, kini bergabung menjadi dapil tersendiri atau menjadi dapil 6.

Sebagai tambahan, sebaran kursi di tiap dapil adalah untuk dapil Ketapang 1 tetap dengan 10 kursi, Ketapang 2 dengan 5 kursi, Ketapang 3 dengan 7 kursi, Ketapang 4 dengan 6 kursi, Ketapang 5 dengan 5 kursi, Ketapang 6 dengan 5 Kursi dan Ketapang 7 dengan 7 kursi. 

Oleh: Muzahidin

TerPopuler