Polisi Gerebek Rumah di Sei Teras, 18 Paket Sabu dan Rp7 Juta Diamankan

Foto: Barang bukti tindak penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas, Kalteng 

KUALA KAPUAS - Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kapuas kembali dibongkar aparat kepolisian. Kali ini, seorang pria berinisial B (47) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas di Desa Sei Teras, Kecamatan Kapuas Kuala.

Kapolres Kapuas Melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari penggeledahan di rumah yang ditempati B, polisi menemukan 18 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.

Total berat bruto barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 2,66 gram.

Tak hanya menemukan belasan paket yang diduga sabu, petugas juga mendapati sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Di antaranya satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip, dua dompet, satu tas selempang, satu unit telepon seluler Samsung A11, serta uang tunai sebesar Rp7 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi. B diduga kerap melakukan aktivitas peredaran sabu di wilayah Desa Sei Teras.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Kapuas dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah petugas memperoleh informasi yang cukup terkait keberadaan B, polisi langsung bergerak melakukan penindakan.

B akhirnya diamankan saat berada di lokasi kejadian.

"Petugas berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di TKP," ungkap Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo dalam press release.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dengan disaksikan ketua RT setempat.

Hasilnya, polisi menemukan 18 paket yang diduga sabu dan telah dikemas dalam plastik klip. Selain itu, turut ditemukan timbangan digital serta uang tunai Rp7 juta.

Seluruh barang bukti bersama B kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut

B yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun kini masih menjalani pemeriksaan penyidik guna mengungkap lebih jauh dugaan peredaran narkotika tersebut.

Polisi juga masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kapuas.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Kapuas.

Penulis: Fajar Editor: R. Hermanto

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Polisi Gerebek Rumah di Sei Teras, 18 Paket Sabu dan Rp7 Juta Diamankan
  • Polisi Gerebek Rumah di Sei Teras, 18 Paket Sabu dan Rp7 Juta Diamankan
  • Polisi Gerebek Rumah di Sei Teras, 18 Paket Sabu dan Rp7 Juta Diamankan
  • Polisi Gerebek Rumah di Sei Teras, 18 Paket Sabu dan Rp7 Juta Diamankan
  • Polisi Gerebek Rumah di Sei Teras, 18 Paket Sabu dan Rp7 Juta Diamankan
  • Polisi Gerebek Rumah di Sei Teras, 18 Paket Sabu dan Rp7 Juta Diamankan

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad