Penghuni Rumah Khusus di Kapuas Wajib Tahu, Sewa Rp275 Ribu per Bulan
![]() |
| Foto: Sosialisasi Sewa Hunian Rumah Khusus di Aula Rumah Khusus Handel Bere, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Sabtu (10/10/2026) |
KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mempertegas aturan bagi penghuni rumah khusus (rusus). Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 34 Tahun 2026, pemerintah mengatur persyaratan penghuni, masa tinggal hingga kewajiban membayar retribusi bulanan.
Aturan tersebut disosialisasikan di Aula Rumah Khusus Handel Bere, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Sabtu (10/10/2026). Kegiatan dibuka Asisten III Setda Kapuas, Ferry Noah, sekaligus dirangkai dengan pembukaan rekening Bank Kalteng dan penandatanganan perjanjian penempatan penghuni.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kapuas, Yan Hendri Ale, menjelaskan bahwa rumah khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
Di antaranya warga terdampak penanganan kawasan kumuh, masyarakat yang tinggal di kawasan jalur hijau bantaran sungai, warga terdampak pembangunan pemerintah, korban bencana, serta masyarakat berpenghasilan tidak lebih dari upah minimum kabupaten (UMK).
Tarif sewa ditetapkan Rp275.000 per bulan. Penghuni juga harus memahami bahwa rumah khusus merupakan hunian sewa milik pemerintah daerah, bukan rumah yang dapat dimiliki secara pribadi.
Masa penghunian berlaku paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang setelah melalui evaluasi. Pengajuan perpanjangan wajib dilakukan paling lambat 30 hari sebelum masa penghunian berakhir, dengan total masa tinggal maksimal lima tahun.
Selain itu, unit rumah khusus hanya boleh ditempati oleh orang yang namanya tercantum dalam perjanjian penempatan.
Asisten III Setda Kapuas, Ferry Noah, menegaskan bahwa pengelolaan rumah khusus harus berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. Sebagai aset daerah, pemanfaatannya harus sesuai aturan sekaligus memperhatikan kebutuhan masyarakat yang berhak menempatinya.
Sementara itu, Sekretaris Disperkimtan Kapuas, Christien, mengatakan pemerintah menjalankan kebijakan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Aspirasi maupun keberatan dari penghuni tetap dapat disampaikan untuk diteruskan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Kapuas berharap seluruh penghuni memahami hak dan kewajibannya, termasuk aturan penempatan, masa tinggal, serta pembayaran retribusi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Kejaksaan, Kepolisian, Denpom, Satpol PP, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta warga penghuni rumah khusus.
Penulis: Fajar Editor: R. Hermanto

Posting Komentar