Bidpropam Polda Kalbar Gaktiplin di Polres Kubu Raya, Periksa KTA hingga Tes Urine
![]() |
| Foto: Bidpropam Polda Kalbar Gaktiplin di Polres Kubu Raya |
KUBU RAYA - Disiplin anggota Polri tidak hanya diukur dari kepatuhan saat bertugas, tetapi juga dari perilaku dan tanggung jawab pribadi di luar kedinasan. Prinsip itu menjadi perhatian Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Barat saat menggelar penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktiplin) terhadap personel Polres Kubu Raya, Selasa (13/10/2026).
Pemeriksaan yang berlangsung di Markas Polres Kubu Raya mulai pukul 07.00 WIB tersebut mencakup kelengkapan identitas, dokumen kendaraan, kerapian seragam, kehadiran, serta pemeriksaan terkait judi online, pinjaman online, dan urine.
Kegiatan dipimpin Kasubdit Provos Bidpropam Polda Kalbar AKBP Bibit Triyono, didampingi Wakapolres Kubu Raya Kompol Andri Syahroni, para pejabat utama Polres Kubu Raya, serta personel Bidpropam Polda Kalbar dan Seksi Propam Polres Kubu Raya.
Pengawasan tersebut ditujukan untuk memastikan setiap anggota mematuhi ketentuan kedinasan dan menjaga perilaku sesuai aturan yang berlaku. Kedisiplinan internal menjadi bagian penting dari upaya menjaga profesionalisme anggota dalam menjalankan tugas kepolisian.
Dalam arahannya, AKBP Bibit Triyono mengingatkan personel agar menaati aturan, baik ketika menjalankan tugas maupun saat berada di luar kedinasan. Bibit juga menekankan pentingnya kelengkapan berkendara, pembayaran pajak kendaraan tepat waktu, kerapian sesuai ketentuan, serta kehadiran tepat waktu dalam apel.
Selain aspek administratif, personel diingatkan untuk menjauhi judi online dan pinjaman online yang berisiko menimbulkan persoalan keuangan. Mereka juga diminta tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Pemeriksaan urine menjadi salah satu bagian dari kegiatan tersebut. Namun, hasil pemeriksaan dan jumlah personel yang menjalani tes belum tercantum dalam informasi kegiatan yang tersedia.
AKBP Bibit juga menegaskan pentingnya tindakan terhadap setiap pelanggaran. Personel diminta melakukan teguran dan penindakan sesuai ketentuan apabila menemukan ketidakpatuhan, sehingga disiplin tidak hanya menjadi tanggung jawab fungsi Propam, tetapi juga melekat pada setiap anggota Polri.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menekankan bahwa pembenahan perilaku harus dimulai dari diri sendiri sebelum anggota menjalankan kewenangan sebagai penegak hukum dan pelayan masyarakat.
"Setiap personel harus mampu mendisiplinkan diri sendiri sebelum menegakkan aturan kepada masyarakat. Kepatuhan terhadap hukum, integritas, dan tanggung jawab harus tercermin dalam perilaku sehari-hari, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan," kata Ade.
Menurut pesan yang hendak ditekankan dalam kegiatan tersebut, anggota Polri dituntut menjadi contoh dalam menaati aturan. Pelanggaran yang dilakukan personel bukan hanya berisiko merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Melalui Gaktiplin, pengawasan dan pembinaan di lingkungan Polres Kubu Raya diharapkan dapat memperkuat kepatuhan anggota terhadap aturan, menjaga integritas, serta memastikan pelaksanaan tugas kepolisian terhadap masyarakat berjalan secara profesional dan bertanggung jawab.
Penulis: Jeckmus Editor: Robi

Posting Komentar