Tiga Saksi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Tanah SCBD Sintang

Foto: Kuasa hukum para ahli waris, Pansaragah G. Kaianaya

SINTANG - Sidang perkara sengketa tiga bidang tanah di kawasan pembangunan SCBD, Kampung Ladang, Kabupaten Sintang, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Sintang. Dalam persidangan tersebut, Tergugat II Suyanto Tanjung dan Tergugat III Kim Ik Bae menghadirkan tiga orang saksi.

Kuasa hukum para ahli waris, Pansaragah G. Kaianaya, mengatakan tiga saksi yang dihadirkan terdiri dari satu saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Lurah Ladang, serta satu saksi fakta lainnya.

Menurut Pansaragah, dalam persidangan saksi dari BPKAD dan Lurah Ladang menyampaikan keterangan mengenai keberadaan bangunan Pasar Burung yang berdiri di atas tanah yang tercatat dalam SHM milik para penggugat.

Ia menyebut, kedua saksi tersebut juga menerangkan bahwa tanah yang digunakan Pemerintah Daerah untuk bangunan Pasar Burung berstatus hak pakai. Keterangan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan hasil pertemuan bersama yang melibatkan Ombudsman, Kepala BPKAD, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sintang, Inspektorat Kabupaten Sintang, Disperindagkop UKM Kabupaten Sintang, Lurah Ladang, serta perwakilan ahli waris.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor BPKAD pada 19 Agustus 2026.

"Sehingga terkait alas hak atas tanah yang di atasnya ada bangunan Pasar Burung tersebut, secara yuridis masih tercatat atas nama orang tua para ahli waris sebagaimana bukti SHM," kata Pansaragah.

Ia menambahkan, berdasarkan surat dari BPKAD yang telah diterima pihak ahli waris, data mengenai alas hak tanah untuk bangunan Pasar Burung yang disebut berstatus hak pakai tersebut belum ditemukan.

Pansaragah menilai, keterangan para saksi dalam persidangan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pemahaman terhadap materi gugatan. Menurut dia, gugatan yang diajukan para ahli waris berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam peristiwa jual beli, bukan mengenai status hak kepemilikan atas tanah.

"Karena status hukum atas tanah tersebut secara yuridis tercatat pada buku hak tanah dan SHM masih atas nama orang tua para ahli waris," ujarnya.

Ia juga menilai pemahaman terhadap materi gugatan tersebut berdampak pada konstruksi keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Menurut Pansaragah, dari tiga saksi yang hadir dalam persidangan, tidak ada satu pun yang mengetahui secara langsung mengenai peristiwa jual beli objek tanah yang menjadi perkara.

"Bahkan saksi yang hadir telah menguatkan dalil para penggugat yang menyatakan tanah tersebut adalah milik orang tua ahli waris," katanya.

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Sintang dengan Nomor 27/Pdt.G/2026/PN Stg. dan merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan para ahli waris. Objek perkara berupa tiga bidang tanah dengan total luas kurang lebih 3.388 meter persegi yang secara yuridis tercatat dalam SHM atas nama orang tua para penggugat.

Dalam perkara ini, Sang Ngek Miel alias Lucy tercatat sebagai Tergugat I, Suyanto Tanjung sebagai Tergugat II, Kim Ik Bae sebagai Tergugat III, Notaris/PPAT Dodon Almury Baron Jatan, S.H., M.Kn. sebagai Tergugat IV, serta PT SCBD sebagai Turut Tergugat.

Sementara itu, para ahli waris melalui kuasa hukumnya menyerahkan proses pemeriksaan dan penilaian perkara kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang serta berharap perkara diputus berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.

Penulis: Tim Editor: Robi

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Tiga Saksi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Tanah SCBD Sintang
  • Tiga Saksi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Tanah SCBD Sintang
  • Tiga Saksi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Tanah SCBD Sintang
  • Tiga Saksi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Tanah SCBD Sintang
  • Tiga Saksi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Tanah SCBD Sintang
  • Tiga Saksi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Tanah SCBD Sintang

Posting Komentar

Ad
Ad
Ad