Sengketa Tiga Bidang Tanah di Kawasan SCBD Sintang Bergulir di Pengadilan
![]() |
| Foto: Ilustrasi Perkara Sengketa Tiga Bidang Tanah Di Kawasan SCBD, Kampung Ladang, Kabupaten Sintang |
SINTANG - Perkara sengketa tiga bidang tanah di kawasan pembangunan SCBD, Kampung Ladang, Kabupaten Sintang, terus bergulir di Pengadilan Negeri Sintang. Perkembangan perkara tersebut disampaikan kuasa hukum para ahli waris dalam pernyataan media, Senin (28/9/2026).
Perkara perdata dengan Nomor 27/Pdt.G/2026/PN Stg. tersebut merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan para ahli waris. Objek sengketa berupa tiga bidang tanah dengan total luas kurang lebih 3.388 meter persegi yang secara yuridis tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang tua para penggugat.
Kuasa hukum para ahli waris menjelaskan, sebelumnya para ahli waris pernah menjual tanah kepada Sang Ngek Miel alias Lucy dengan ukuran 12 meter x 38 meter. Menurut pihak ahli waris, objek jual beli tersebut kemungkinan melintasi tiga SHM milik para ahli waris, sehingga SHM kemudian dikuasai Lucy untuk proses pemecahan dan peralihan hak.
Sebelum proses pemecahan dan peralihan hak dilakukan, Lucy disebut telah menjual kembali objek tanah tersebut kepada Suyanto Tanjung. Dalam transaksi itu, Suyanto Tanjung diwakili Notaris/PPAT Dodon Almury Baron Jatan, S.H., M.Kn., sehingga ketiga SHM diserahkan kepadanya.
Persoalan kemudian muncul ketika terdapat kuitansi yang dibuat Notaris/PPAT Dodon Almury Baron Jatan. Menurut kuasa hukum para ahli waris, kuitansi tersebut justru memuat transaksi atas seluruh bidang tanah yang terdiri dari tiga SHM, termasuk keterangan bahwa ketiga SHM tersebut secara ekonomi merupakan milik Lucy. Atas dasar kuitansi tersebut, Suyanto Tanjung kemudian mengklaim kepemilikan seluruh tanah yang tercantum dalam tiga SHM.
Dalam proses persidangan, juga muncul dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Notaris/PPAT Dodon Almury Baron Jatan. AJB tersebut memuat peristiwa jual beli antara para penggugat sebagai pihak penjual dengan Kim Ik Bae sebagai pembeli atas seluruh bidang tanah yang tercantum dalam tiga SHM.
Namun, menurut kuasa hukum para ahli waris, para penggugat menyatakan tidak pernah mengenal Kim Ik Bae, tidak pernah terlibat dalam tawar-menawar maupun transaksi, tidak pernah bertemu, tidak pernah menerima pembayaran, serta tidak memiliki hubungan hukum dengan Kim Ik Bae.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan klaim kepemilikan terhadap objek tanah yang sama. Suyanto Tanjung mengklaim berdasarkan kuitansi jual beli dengan Lucy, sedangkan Kim Ik Bae berdasarkan AJB. Sementara itu, para ahli waris sebagai penggugat tetap mempertahankan hak atas tanah berdasarkan tiga SHM.
Kuasa hukum para ahli waris menyatakan, perbedaan dokumen dan klaim kepemilikan tersebut menjadi persoalan yang harus diuji dalam persidangan. Menurut mereka, perkara tidak semata-mata mengenai siapa yang memegang dokumen, tetapi juga mengenai dokumen mana yang lahir dari peristiwa hukum yang benar dan sah menurut hukum.
Para ahli waris melalui kuasa hukumnya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dan penilaian perkara kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang. Mereka berharap perkara tersebut diperiksa dan diadili secara objektif, independen, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Dalam perkara ini, Sang Ngek Miel alias Lucy tercatat sebagai Tergugat I, Suyanto Tanjung sebagai Tergugat II, Kim Ik Bae sebagai Tergugat III, Notaris/PPAT Dodon Almury Baron Jatan, S.H., M.Kn. sebagai Tergugat IV, serta PT SCBD sebagai Turut Tergugat.
Pernyataan media tersebut disampaikan kuasa hukum para ahli waris/para penggugat, yakni Adv. D. Kurnia, S.H., Adv. Seselia Jurniati, S.H., dan Pansaragah G. Kaianaya, S.H.
Penulis: Tim Editor: R. Hermanto

Posting Komentar